Malang | klikku.id — Ditengah dorongan transparansi dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), sorotan publik kini mengarah ke Pemerintah Kota Malang menyusul peristiwa meninggalnya seorang warga di salah satu kafe yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi.
Seorang pengunjung dilaporkan meninggal dunia usai memesan minuman beralkohol jenis bir di Cafe deKATA yang berlokasi di Jalan Jenderal Basuki Rahmat, kawasan Kayutangan, Kota Malang, pada Senin malam, 15 Desember 2025. Peristiwa tersebut memicu keprihatinan sekaligus desakan agar pemerintah daerah bersikap tegas.
Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi yang dihimpun, Cafe deKATA diduga tidak mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB), namun tetap melakukan penjualan dan memperdagangkan minuman beralkohol untuk diminum di tempat.
Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 yang mewajibkan izin dalam penjualan minuman beralkohol, juncto Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014, serta Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 Pasal 12 ayat (1).
Namun hingga kini, sikap Wali Kota Malang dinilai belum menunjukkan langkah konkret. Tidak adanya pernyataan resmi maupun tindakan tegas dari kepala daerah tersebut menuai kritik dan kekecewaan dari berbagai pihak.
Tim Hukum Federasi Pemuda Demokrasi Indonesia (FPDI) Kota Malang, Muhamad Husni, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan pengaduan resmi kepada Wali Kota Malang terkait dugaan pelanggaran tersebut. Meski demikian, laporan itu belum mendapatkan respons yang jelas.
“Kami sangat menyayangkan sikap dingin dan diam Wali Kota Malang. Seharusnya peristiwa ini segera direspons karena menyangkut nyawa manusia dan citra Kota Malang sebagai kota pendidikan,” ujar Muhamad Husni.
Ia menegaskan bahwa pembiaran terhadap kasus tersebut berpotensi mencoreng nama baik Kota Malang serta dapat berdampak pada menurunnya minat mahasiswa dari luar daerah untuk menempuh pendidikan di kota tersebut.
Atas dasar itu, FPDI mendesak Pemerintah Kota Malang agar segera bertindak tegas dengan menutup secara permanen Cafe deKATA serta mencabut izin usaha yang dimiliki, karena dinilai telah melakukan perbuatan yang bertentangan dan berlawanan dengan hukum.
“Kami mendesak Wali Kota Malang untuk tidak tutup mata. Penegakan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu demi keselamatan masyarakat,” tegas Muhamad Husni.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Malang maupun pengelola Cafe deKATA belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa tersebut.
(Anam)
