Daerah Hukrim

Kamis, 26 Februari 2026 - 05:14 WIB

4 bulan yang lalu

logo

Dok Foto : ist Anam jurnalis klikku.id

Dok Foto : ist Anam jurnalis klikku.id

Respon Gerakan LSM FAAMS APIP Bangkalan Akan Turun atas Dugaan Pelanggaran Lurah Melalui Camat Burneh

BANGKALAN | klikku.id – Polemik pemanfaatan lahan aset daerah di Tonjung terus bergulir. Setelah desakan LSM FAAMS agar aparat menelusuri dugaan kebocoran PAD, kini tanggapan resmi datang dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bangkalan, Ahmat Hafid. Hafid menyampaikan apresiasi atas perhatian publik terhadap tata kelola Barang Milik Daerah (BMD).

Menurutnya, langkah penataan sebenarnya sudah mulai dilakukan sejak akhir 2025. “Terima kasih atas support dan dukungannya. Terkait penggunaan BMD oleh P3/UMKM SiGAP, aset daerah dan BPKAD dalam rangka penataan serta pengamanan BMD, dan untuk diversifikasi PAD meningkatkan penerimaan daerah, pada akhir tahun 2025 telah dilakukan appraisal BMD tersebut dengan melibatkan KJPP Surabaya,” jelas Hafid, Kamis (26/02) dini hari.

Langkah appraisal tersebut, lanjutnya, merupakan bagian dari upaya resmi Pemkab Bangkalan dalam menata aset agar pemanfaatannya legal dan berkontribusi langsung terhadap Pendapatan Asli Daerah.

Menanggapi potensi dugaan pelanggaran etika maupun hukum yang mengemuka, Hafid memastikan Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) akan diturunkan untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi melalui camat setempat.

“Terkait potensi pelanggaran etika dan hukum, Inspektorat (APIP) akan diturunkan untuk mengonfirmasi kebenarannya melalui camat setempat,” tegasnya.

Langkah ini dinilai menjadi titik krusial untuk memastikan apakah benar selama ini terjadi penyimpangan dalam alur penerimaan sewa aset.

Menanggapi hal tersebut, jurnalis yang juga pemerhati kebijakan publik, Anam, mempertanyakan jadwal pasti turunnya APIP. “Siap Pak Kepala BPKAD, tanggal berapa APIP-nya akan diturunkan untuk memastikan kebenarannya?” tanyanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait tanggal pasti pemeriksaan dimaksud. Dengan adanya appraisal oleh KJPP dan rencana pemeriksaan oleh APIP, publik kini menunggu dua hal penting kejelasan hasil penilaian aset dan transparansi hasil pemeriksaan internal.

Jika terbukti terdapat kekeliruan administratif, maka perbaikan sistem menjadi solusi utama. Namun apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum yang merugikan keuangan daerah, maka proses hukum lanjutan menjadi konsekuensi yang tak terelakkan.

Kasus Tonjung kini bukan hanya tentang legalisasi lahan pada 2026, tetapi tentang akuntabilitas pengelolaan aset daerah hari ini dan kepercayaan publik esok hari.


#Anam

166

Baca Lainnya