Daerah Hukrim

Sabtu, 4 April 2026 - 22:07 WIB

1 bulan yang lalu

logo

Dok foto gambar ilustrasi klikkumid Biro Bangkalan Jawa Timur.

Dok foto gambar ilustrasi klikkumid Biro Bangkalan Jawa Timur.

Rangkap Jabatan Pejabat Strategis di Bangkalan Mulai Disorot Ridoi Ketua LIPI

BANGKALANklikku.id – Rangkap jabatan strategis yang dipegang satu pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan sekaligus melemahkan fungsi pengawasan internal.

Sorotan tersebut mengarah pada Ahmat Hafid yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur dan Dewan Komisaris BUMD Sumber Daya Bangkalan.

Tiga jabatan tersebut berada pada sektor vital, yakni pengelolaan anggaran, pengawasan internal, serta entitas bisnis daerah yang saling berkaitan. Ketua Lembaga Informasi Publik Independen (LIPI), Ridoi Nababan, menegaskan bahwa kondisi tersebut mencerminkan persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan.

“Ini situasi yang sangat problematik. Pejabat yang mengelola keuangan daerah sekaligus mengawasi penggunaan anggaran, sama halnya memeriksa dirinya sendiri,” ujarnya.

Menurutnya, BPKAD memiliki peran sebagai pusat pengelolaan anggaran daerah dari tahap perencanaan hingga realisasi. Sementara Inspektorat bertugas sebagai pengawas internal yang memastikan seluruh penggunaan anggaran sesuai aturan.

Ketika kedua fungsi tersebut berada dalam satu kendali, independensi pengawasan menjadi diragukan dan membuka potensi benturan kepentingan.

“Situasi ini menciptakan blind spot dalam sistem kontrol, sehingga pelanggaran sulit terdeteksi secara objektif,” tambahnya.

Selain itu, posisi sebagai komisaris di BUMD dinilai semakin memperbesar potensi konflik kepentingan. Pasalnya, BUMD merupakan entitas bisnis yang menerima penyertaan modal dari APBD yang juga berkaitan dengan fungsi BPKAD. Ridoi menduga lemahnya independensi pengawasan internal turut berkontribusi terhadap banyaknya temuan Badan Pemeriksa Keuangan di sejumlah instansi Pemkab Bangkalan.

“Jika pengawasan tidak independen, wajar temuan BPK terus berulang. Ini bukan sekadar masalah teknis, tetapi persoalan sistemik,” tegasnya.

Ia menambahkan, temuan yang berulang setiap tahun menunjukkan adanya kelemahan dalam pengendalian internal, kepatuhan regulasi, serta akuntabilitas penggunaan anggaran.

Atas kondisi tersebut, LIPI mendesak Bupati Bangkalan segera menetapkan Inspektur definitif guna mengembalikan independensi lembaga pengawasan.

“Inspektorat harus berdiri independen dan tidak berada dalam bayang-bayang pengelola anggaran. Jika dibiarkan, potensi penyimpangan akan terus terbuka,” ujarnya.

Ridoi menegaskan, rangkap jabatan di level strategis bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut integritas tata kelola pemerintahan secara menyeluruh.
“Jika tidak dibenahi, siapa yang mengawasi pengelola keuangan ketika pengawas dan yang diawasi adalah orang yang sama?” katanya.

Sementara itu, Ahmat Hafid menyatakan bahwa rangkap jabatan yang diembannya telah sesuai dengan ketentuan karena berdasarkan penugasan resmi dari Bupati Bangkalan.

Ia menjelaskan bahwa terdapat aturan ketat terkait rangkap jabatan, khususnya bagi pejabat pengelola keuangan daerah.

“Pada prinsipnya, ordonator atau bendahara daerah tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai komisaris, kecuali ada penugasan resmi dari kepala daerah,” ujarnya.

Menurutnya, ketentuan tersebut diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Selain itu, aturan juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dan Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin aparatur sipil negara.

Ia menambahkan bahwa dirinya mengikuti proses seleksi komisaris secara terbuka bersama sejumlah peserta lain dengan dasar penugasan resmi.

Ke depan, Ahmat Hafid menargetkan perbaikan tata kelola BUMD melalui pemulihan aset dan pengembangan unit usaha secara profesional.

“Tujuannya agar perusahaan lebih berdaya saing dan mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan asli daerah,” pungkasnya.

#Red

94

Baca Lainnya