Hallo Polisi Hukrim Kasuistika

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:39 WIB

6 jam yang lalu

logo

Dok gambar foto : klikku.id ist Bangkalan.

Dok gambar foto : klikku.id ist Bangkalan.

Dua Faskes di Bangkalan Masuk Penyelidikan Ditreskrimsus Polda Jatim

Bangkalan | klikku.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mulai menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran hukum lingkungan hidup yang terjadi di dua fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Bangkalan.

Perkembangan penanganan perkara tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/SP2HP-2/394/V/RES.5.3./2026/Ditreskrimsus/Polda Jatim tertanggal 6 Mei 2026.

Dalam surat itu dijelaskan, penyelidikan dilakukan atas dugaan tindak pidana lingkungan hidup terkait pengelolaan limbah B3 serta dugaan dumping limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran operasional pengelolaan limbah di fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah Kabupaten Bangkalan.

Dalam hasil perkembangan penyelidikan itu, penyidik menguraikan beberapa dugaan pelanggaran yang menjadi perhatian, di antaranya dugaan pembuangan limbah cair tanpa melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sehingga berpotensi mencemari badan air dan lingkungan sekitar.

Selain itu, fasilitas kesehatan tersebut juga diduga belum dilengkapi izin pembuangan air limbah serta memiliki dokumen pengelolaan limbah B3 yang belum lengkap.

“Untuk menindaklanjuti penanganan perkara tersebut, penyidik akan mendatangi lokasi yang diadukan bersama dengan DLH Kabupaten Bangkalan dan melakukan observasi di lokasi tersebut,” demikian isi surat SP2HP Ditreskrimsus Polda Jatim.

Pihak pelapor mengapresiasi langkah penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Jatim. Menurutnya, laporan tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap pentingnya perlindungan lingkungan dan keselamatan publik di sekitar fasilitas pelayanan kesehatan.

Ia berharap proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif sehingga seluruh fakta di lapangan dapat terungkap secara terang.

Sementara itu, dalam surat tersebut Ditreskrimsus Polda Jatim juga menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja sama yang diberikan selama proses penyelidikan berlangsung. Penyidik juga membuka ruang koordinasi lanjutan apabila diperlukan tambahan informasi terkait perkara tersebut.

80

Baca Lainnya