Hallo Polisi Hukrim

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:38 WIB

18 jam yang lalu

logo

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Joki UTBK

SURABAYA | klikku.id – Praktik curang dalam seleksi masuk perguruan tinggi kembali terbongkar.

Satreskrim Polrestabes Surabaya mengungkap sindikat joki UTBK-SNBT, yang disebut telah beroperasi selama sembilan tahun, sejak 2017 hingga 2026. Tarifnya pun fantastis, mencapai Rp700 juta untuk satu peserta.

Kasus ini terungkap saat pelaksanaan UTBK di Gedung Fakultas Bahasa dan Seni Universitas Negeri Surabaya (Unesa), 21 April lalu.

Menurut Kapolrestabes Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, saat itu pengawas ujian curiga terhadap seorang peserta berinisial HR.

“Sebab, foto pada dokumen identitas HR, dinilai identik dengan peserta UTBK tahun sebelumnya. Tetapi menggunakan nama yang berbeda,” ujarnya, Kamis (7/5/2026).

Ia menambahkan, pemeriksaan kemudian dilakukan mulai KTP, ijazah SMA, hingga kartu peserta ujian. “Hasil verifikasi menunjukkan data identitas asli memang valid. Tetapi foto pada ijazah, ternyata bukan milik pemilik identitas sebenarnya,” tuturnya.

Meski sempat tenang mengerjakan soal hingga selesai dan memperoleh nilai tinggi. HR tak mampu menjawab pertanyaan sederhana, terkait identitas pribadi yang sebelumnya dihafalkan.

“Kecurigaan tim pengawas ujian semakin kuat, saat HR mengaku berasal dari Madura. Tetapi tidak bisa berbahasa Madura ketika diuji pengawas. Dan setelah diperiksa lebih lanjut, ia mengakui dirinya hanya bertugas sebagai joki ujian,” ungkap Luthfie.

Dari pengembangan kasus, polisi menangkap 14 tersangka dengan peran berbeda. Mulai penerima order, penyedia identitas palsu, hingga pembuat dokumen kependudukan. Beberapa di antaranya diketahui berprofesi sebagai dokter.

“Sindikat ini telah menerima sekitar 150 peserta titipan selama beroperasi. Untuk jurusan favorit seperti kedokteran, tarifnya bisa mencapai ratusan juta rupiah,” tambah Luthfie.

Sementara itu, polisi juga mengantongi lebih dari 100 identitas peserta yang menggunakan jasa sindikat ini. Para peserta itu tersebar di sejumlah kampus negeri maupun swasta di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat hingga Kalimantan.

“Setiap joki disebut mendapat bayaran antara Rp7,5 juta hingga Rp20 juta sekali ujian, tergantung kampus dan tingkat kesulitan soal,” tuturnya.

“Kami masih memburu jaringan lain yang diduga terlibat. Para tersangka ini akan dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, UU Sistem Pendidikan Nasional, serta UU Administrasi Kependudukan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” pungkasnya. AM@n


 

17

Baca Lainnya