Daerah Kasuistika

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:35 WIB

1 bulan yang lalu

logo

Dok foto gambar ist Anam klikku.id Biro Bangkalan.

Dok foto gambar ist Anam klikku.id Biro Bangkalan.

Pejabat Damkar Satpol PP Bangkalan Kompak Akui Ada Uang dari Sekolah, Sebut untuk Kegiatan dan BBM

BANGKALAN | klikku.id — Dugaan adanya pungutan dalam kegiatan edukasi dan sosialisasi pemadam kebakaran atau damkar di sejumlah lembaga pendidikan di Kabupaten Bangkalan mulai mendapat klarifikasi dari internal Satpol PP Bangkalan.

Kabid Pemadam Kebakaran Moch. Arief Mahmud ,SP. M.M bersama Kasie Pencegahan Kebakaran Akbar Ayahtullah Humainy, S.Sos, M.M saat ditemui diruang kerjanya pada Selasa (19/05) sore mereka kompak tidak menampik adanya uang yang diberikan oleh pihak lembaga pendidikan saat kegiatan sosialisasi, edukasi, maupun pengenalan fasilitas damkar dilakukan di sekolah. Namun, menurutnya, uang tersebut bukan dimaksudkan sebagai pungutan resmi, melainkan digunakan untuk kebutuhan pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Para pejabat Damkar itu menjelaskan, dalam sejumlah kegiatan yang melibatkan lembaga pendidikan, pihak damkar kerap diminta hadir untuk memberikan pengenalan mengenai tugas pemadam kebakaran, edukasi pencegahan kebakaran, simulasi penggunaan alat pemadam api ringan atau APAR, hingga pengenalan fasilitas dan kendaraan operasional damkar.

“Tidak menampik ada uang yang diberikan oleh lembaga pendidikan saat melakukan sosialisasi dan pendidikan seputar pengenalan kegiatan maupun fasilitas yang dimiliki damkar. Namun uang itu semata diperuntukkan dalam setiap kegiatan terkait, termasuk digunakan untuk pembelian BBM,” ujar pejabat Damkar Satpol PP Bangkalan menyampaikan keterangannya.

Klarifikasi tersebut muncul setelah sebelumnya beredar keluhan dari sejumlah pihak di lingkungan pendidikan mengenai dugaan adanya tarif dalam kegiatan damkar di sekolah. Keluhan itu menyebut adanya biaya yang diminta untuk kegiatan pelatihan, edukasi anak-anak, undangan ke sekolah, hingga inspeksi kelayakan gedung.

Berdasarkan informasi lapangan yang diterima, dugaan tarif tersebut disebut bervariasi. Untuk kegiatan pelatihan damkar di sekolah, nominal yang dikeluhkan berada di kisaran Rp2 juta. Sementara untuk kegiatan yang berkaitan dengan undangan ke sekolah, termasuk kegiatan kelulusan, disebut berada pada kisaran Rp2 juta hingga Rp2,5 juta. Ada pula keluhan terkait edukasi damkar untuk lembaga TK yang disebut mencapai sekitar Rp2 juta.

Selain itu, informasi lapangan juga menyebut adanya dugaan permintaan biaya dalam kegiatan inspeksi kelayakan gedung kantor. Keluhan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai dasar pungutan, mengingat kegiatan edukasi keselamatan kebakaran kepada masyarakat dan lembaga pendidikan dinilai semestinya menjadi bagian dari pelayanan publik.

Sebelumnya, Kasatpol PP Bangkalan, Moh Hasbullah, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa kegiatan edukasi dan sosialisasi damkar di lembaga pendidikan selama tahun 2026 memang banyak dilakukan. Ia menyebut dokumentasi kegiatan tersebut juga dapat dilihat melalui media sosial resmi Satpol PP Kabupaten Bangkalan.

“Banyak mas. Dokumentasi dan beritanya ada di IG Satpol PP Kabupaten Bangkalan,” kata Moh Hasbullah.

Hasbullah menjelaskan, kegiatan edukasi tersebut merupakan inisiatif dari kepala bidang karena pentingnya pembinaan sejak usia dini. Menurutnya, edukasi kebakaran kepada anak-anak sekolah memiliki nilai pembentukan karakter dan peningkatan pemahaman keselamatan.

“Ini Kabid yang berinisiatif, soalnya non-anggaran. Karena pembinaan usia dini sangat penting. Pembentukan karakter,” ujarnya.

Namun, saat ditanya apakah kegiatan edukasi di lembaga pendidikan tersebut membebankan biaya kepada sekolah, Hasbullah menegaskan tidak ada pungutan apa pun. “Tidak ada mas, gratis,” tegasnya.

Pernyataan Kasatpol PP tersebut kemudian menjadi sorotan karena berbeda dengan klarifikasi dari Kasi Damkar yang tidak menampik adanya uang dari lembaga pendidikan, meskipun disebut digunakan untuk kebutuhan kegiatan, termasuk BBM.

Sejumlah contoh kegiatan damkar yang berkaitan dengan lembaga pendidikan antara lain sosialisasi pencegahan kebakaran kepada siswa, pengenalan tugas dan fungsi petugas damkar, simulasi evakuasi saat terjadi kebakaran, pelatihan penggunaan APAR, edukasi bahaya bermain api, pengenalan armada dan peralatan pemadam, hingga kegiatan “Damkar Goes to School” yang menyasar siswa usia dini hingga tingkat sekolah menengah.

Dalam konteks pelayanan publik, kegiatan semacam itu memiliki nilai penting karena dapat meningkatkan kesiapsiagaan warga sekolah terhadap potensi kebakaran. Namun, apabila terdapat uang yang diberikan oleh lembaga pendidikan, maka persoalan transparansi, dasar hukum, serta mekanisme penggunaannya menjadi hal yang perlu dijelaskan secara terbuka.

Kasus ini menjadi kasuistik karena menyangkut dua sisi yang berbeda. Di satu sisi, Satpol PP Bangkalan menyatakan kegiatan edukasi damkar di sekolah bersifat gratis. Namun di sisi lain, terdapat pengakuan bahwa ada uang dari lembaga pendidikan yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan, termasuk operasional BBM.

Perbedaan penjelasan tersebut membuka ruang pertanyaan publik: apakah uang tersebut bersifat sukarela, iuran kegiatan, pengganti operasional, atau justru pungutan tanpa dasar yang dibebankan kepada sekolah. Apalagi, nominal yang dikeluhkan di lapangan disebut mencapai jutaan rupiah.

Karena itu, klarifikasi lebih lanjut dinilai penting agar persoalan ini tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap kegiatan edukasi damkar. Pemerintah daerah, khususnya Satpol PP Bangkalan, diharapkan dapat memberikan penjelasan resmi mengenai standar pelaksanaan kegiatan, sumber pembiayaan, serta apakah lembaga pendidikan boleh atau tidak memberikan uang dalam kegiatan tersebut.

Jika memang kegiatan tersebut gratis sebagaimana ditegaskan Kasatpol PP, maka seluruh jajaran di bawahnya perlu memiliki satu pemahaman yang sama agar tidak terjadi praktik yang berpotensi ditafsirkan sebagai pungutan liar.

Sebaliknya, jika terdapat kebutuhan operasional dalam kegiatan non-anggaran, maka mekanisme pembiayaannya perlu diatur secara jelas, transparan, dan tidak membebani lembaga pendidikan.

Dengan demikian, kegiatan edukasi damkar di sekolah tetap dapat berjalan sebagai layanan keselamatan publik tanpa menimbulkan polemik pungutan. Publik kini menunggu kejelasan sikap resmi Satpol PP Bangkalan agar kegiatan pembinaan kepada pelajar tidak berubah menjadi ruang abu-abu antara edukasi, operasional, dan dugaan pungli.

#Anam

164

Baca Lainnya