Daerah Hukrim

Senin, 25 Mei 2026 - 02:12 WIB

1 jam yang lalu

logo

dok foto gambar Anam Biro klikku.id Bangkalan.

dok foto gambar Anam Biro klikku.id Bangkalan.

Dugaan Penyalahgunaan Nama Jabatan dan Aset Dinas dalam Penarikan Jasa Angkut Sampah Dapur SPPG di Pemkab Bangkalan

Bangkalan | klikku.id — Polemik pembayaran jasa pengangkutan sampah dari operasional Dapur SPPG di wilayah Bangkalan mulai mengarah pada sorotan serius terkait tata kelola keuangan negara, penggunaan fasilitas pemerintah, hingga dugaan potensi penyalahgunaan kewenangan oleh oknum pejabat.

Temuan yang berkembang menyebut adanya pembayaran sebesar Rp1,2 juta dari pihak Dapur SPPG kepada Kuspriyanto yang diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang PSLB3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangkalan. Pembayaran tersebut disebut menggunakan kuitansi berstample dinas dan mencantumkan identitas jabatan resmi kedinasan.

Di sisi lain, pihak Dapur SPPG mengaku memahami pembayaran tersebut sebagai bentuk setoran resmi kepada Pemerintah Kabupaten Bangkalan karena dilakukan menggunakan atribut institusi pemerintah.

“Karena menggunakan stample dinas dan jabatan resmi, kami mengira itu pembayaran resmi pemerintah daerah yang nantinya masuk pada pendapatan daerah,” ungkap salah satu sumber pengelola Dapur SPPG.

Persoalan kemudian berkembang ketika muncul dugaan bahwa sebagian besar nominal pembayaran tersebut merupakan biaya jasa angkut sampah sekitar Rp1 juta yang dilakukan menggunakan kendaraan operasional milik DLH Bangkalan.

Namun hingga kini belum ada kejelasan apakah uang jasa angkut tersebut tercatat sebagai penerimaan resmi dinas atau masuk ke kas daerah. Kondisi inilah yang mulai memunculkan opini dan kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan keuangan yang bersumber dari aktivitas pelayanan publik.

Dari sudut pandang regulasi administrasi pemerintahan, penggunaan nama jabatan dinas, stample institusi pemerintah, serta fasilitas kendaraan aset negara dalam aktivitas penarikan biaya kepada pihak luar semestinya melekat pada mekanisme resmi pemerintah daerah.

Apabila pembayaran dilakukan atas nama jabatan kedinasan namun penerimaannya tidak masuk dalam sistem keuangan daerah, maka situasi tersebut dinilai dapat menimbulkan dugaan penyimpangan administratif hingga potensi penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan pribadi.

Sejumlah pengamat menilai titik paling sensitif dalam persoalan ini bukan semata pada nominal uang Rp1,2 juta, melainkan pada dugaan penggunaan legitimasi jabatan pemerintah dan aset negara untuk aktivitas yang berpotensi menguntungkan pribadi oknum tertentu.

Sebab kendaraan operasional DLH merupakan aset negara yang pengelolaannya terikat aturan penggunaan barang milik daerah. Ketika aset tersebut digunakan untuk kegiatan jasa pelayanan berbayar, maka hasil penerimaannya semestinya memiliki mekanisme pertanggungjawaban resmi dan dapat diaudit.

Apalagi dana yang dibayarkan pihak Dapur SPPG disebut berasal dari anggaran operasional program pelayanan publik, sehingga secara moral maupun administratif penggunaannya seharusnya benar-benar dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

Keterangan Kuspriyanto sendiri sebelumnya sempat menyebut bahwa retribusi kebersihan tidak termasuk biaya pengangkutan sampah. Ia juga mengakui belum ada pengaturan rinci daerah terkait tarif pengangkutan, meski kemudian menyebut adanya acuan Permendagri Nomor 7 Tahun 2021 terkait perhitungan jasa pelayanan berdasarkan volume dan jarak tempuh.

Namun demikian, hingga kini belum ada penjelasan resmi:

  • dasar hukum penetapan biaya Rp1 juta jasa angkut,
  • status penggunaan kendaraan operasional DLH,
  • mekanisme setor penerimaan uang tersebut,
  • maupun apakah dana itu masuk ke kas Pemerintah Kabupaten Bangkalan atau tidak.

Dalam perspektif tata kelola keuangan negara, kondisi seperti ini dinilai rawan memunculkan konflik kepentingan apabila jabatan struktural pemerintah digunakan untuk menarik pembayaran dari masyarakat atau lembaga tertentu, namun hasilnya tidak tercatat dalam administrasi resmi pemerintah daerah.

Karena itu, sejumlah pihak mendesak agar dilakukan klarifikasi terbuka dan audit administratif terkait:

  • legalitas pungutan jasa angkut,
  • penggunaan stample dan identitas jabatan dinas,
  • pemanfaatan mobil aset DLH,
  • serta alur penerimaan uang yang dibayarkan pihak Dapur SPPG.

Langkah tersebut dinilai penting guna menghindari munculnya persepsi publik bahwa fasilitas negara dan legitimasi jabatan pemerintah dimanfaatkan sebagai sarana pembenaran aktivitas yang berpotensi mengarah pada keuntungan pribadi oknum tertentu.

#Anam

24

Baca Lainnya