BANGKALAN | klikku.id – Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskopumdag) menerbitkan surat himbauan kepada seluruh pengelola SPBU di Kabupaten Bangkalan agar tidak melayani penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menggunakan jerigen atau wadah sejenis tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.
Surat bernomor 500.2.3/85C/433.111/2026 tertanggal 19 Juni 2026 itu bersifat penting dan ditujukan kepada seluruh pimpinan atau pengelola SPBU se-Kabupaten Bangkalan.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa himbauan diterbitkan sebagai upaya menjaga ketepatan sasaran penyaluran BBM bersubsidi sekaligus mendukung tertib administrasi dan pengawasan distribusi BBM di wilayah Bangkalan.
Diskopumdag menginstruksikan pengelola SPBU untuk tidak melayani penjualan BBM bersubsidi menggunakan jerigen maupun wadah sejenis tanpa dokumen dan persyaratan yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pengelola SPBU juga diminta memastikan penyaluran BBM bersubsidi hanya diberikan kepada konsumen yang berhak sesuai mekanisme yang berlaku. Pengawasan terhadap petugas maupun operator SPBU juga diminta diperketat agar seluruh proses penyaluran BBM berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Dalam poin lainnya, Diskopumdag meminta setiap permohonan pembelian BBM menggunakan wadah khusus dilakukan verifikasi terlebih dahulu sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan maupun penimbunan BBM bersubsidi, pengelola SPBU diminta segera melaporkannya kepada pihak berwenang.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Bangkalan, Mohammad Rasuli, S.Sos., M.M., dalam surat tersebut berharap seluruh pengelola SPBU berperan aktif menjaga kelancaran distribusi dan pemanfaatan BBM bersubsidi agar tepat sasaran serta tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
Surat himbauan itu juga ditembuskan kepada Bupati Bangkalan sebagai laporan dan Sekretaris Daerah Kabupaten Bangkalan untuk diketahui.
(Redaksi/klikku.id)
