Daerah Pendidikan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 17:06 WIB

3 jam yang lalu

logo

Dok gambar foto ist  KLIKKU.ID Anam Biro Bangkalan. PGRI Munib

Dok gambar foto ist KLIKKU.ID Anam Biro Bangkalan. PGRI Munib

Ketua PGRI Bangkalan: Jumlah Rombel SPMB Harus Disesuaikan dengan Ketersediaan Ruang Kelas dan Data Dapodik

BANGKALAN | klikku.id – Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bangkalan, H. A. Munib, menegaskan bahwa penetapan jumlah rombongan belajar (rombel) pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Jumlah rombel harus mengacu pada ketersediaan ruang kelas yang telah tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Hal tersebut disampaikan H. A. Munib saat dimintai tanggapan mengenai regulasi pembatasan jumlah rombel pada penerimaan peserta didik baru, Sabtu (27/06).

Menurutnya, sistem Dapodik secara otomatis telah membaca jumlah ruang kelas yang dimiliki setiap sekolah. Karena itu, kuota penerimaan siswa baru harus disesuaikan dengan kapasitas sarana yang tersedia.

“Ya, sesuai keberadaan fasilitas yang ada dan sudah terbaca di Dapodik. Kalau ruang kelasnya ada 12, berarti sekolah hanya bisa menerima sesuai rombel yang tersedia di sistem. Tidak boleh melebihi kapasitas yang sudah terdata,” ujar H. A. Munib.

Ia menjelaskan, apabila sekolah menerima peserta didik melebihi jumlah rombel yang telah diakui dalam Dapodik, maka kelebihan siswa tersebut tidak akan tercatat dalam sistem nasional. “Kalau lebih, tidak masuk ke Dapodik atau tidak diakui,” tegasnya.

Menanggapi pertanyaan mengenai konsekuensi terhadap Bantuan Operasional Sekolah (BOS), H. A. Munib membenarkan bahwa siswa yang tidak tercatat dalam Dapodik juga tidak menjadi dasar penghitungan alokasi dana BOS. “Ya betul,” katanya singkat.

Lebih lanjut, H. A. Munib mencontohkan UPTD SDN Tanahmerah Dajah 1 yang membuka tiga rombongan belajar. Menurutnya, hal tersebut dimungkinkan karena sekolah tersebut memang memiliki tiga ruang kelas yang disediakan untuk peserta didik baru dan telah tercatat dalam Dapodik.

Sebaliknya, sekolah-sekolah dengan kapasitas lebih besar, seperti SDN Kemayoran 1, dapat membuka hingga tujuh rombongan belajar karena didukung oleh jumlah ruang kelas yang memadai.

“Kalau seperti Kemayoran 1 sampai tujuh rombel karena fasilitas ruang kelasnya memang ada dan tersedia. Di Dapodiknya juga masuk, sehingga seluruh siswanya diakui dan mendapatkan pembiayaan BOS,” jelasnya.

Ia menegaskan, regulasi mengenai jumlah rombel pada dasarnya bertujuan menjaga mutu layanan pendidikan sekaligus memastikan kesesuaian antara jumlah peserta didik dengan kapasitas sarana prasarana sekolah.

“Jadi aturan rombel itu memang berdasarkan jumlah fasilitas ruang kelas yang dimiliki sekolah dan sudah terdata di Dapodik,” pungkasnya.

Reporter: Anam KLIKKU.ID

37

Baca Lainnya