Surabaya | klikku.id — Sidang perdana gugatan perdata terkait dugaan pembongkaran Balai PKK dan TK Karya Bhakti di Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terpaksa ditunda lantaran para tergugat tidak menghadiri persidangan.
Gugatan tersebut diajukan Sudjono dan Sumakso Roekun melalui kuasa hukumnya, Moch. Fusthaathul Amri, terhadap Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Simomulyo beserta sejumlah pihak terkait.
Dalam sidang yang beragenda pembacaan gugatan itu, para tergugat yang terdiri dari M. Isroni, Haryono, dan Yayuk Herawati tidak hadir.
Majelis hakim kemudian memutuskan menunda persidangan dan memerintahkan pemanggilan ulang secara patut kepada para tergugat.
“Agenda sidang hari ini pembacaan gugatan. Namun para tergugat tidak hadir. Selanjutnya pengadilan akan melakukan pemanggilan kembali secara patut kepada para tergugat,” ujar Fusthaathul Amri usai persidangan, pada Senin (29/06/2026).
Menurut penggugat, perkara tersebut berawal dari pembongkaran Balai PKK dan TK Mulyo yang diklaim telah berdiri sejak tahun 1980.
Bangunan tersebut disebut dibangun secara swadaya oleh masyarakat dengan biaya sebesar Rp18.576.700 dan selama puluhan tahun digunakan sebagai sarana pendidikan serta kegiatan sosial kemasyarakatan.
Dalam gugatannya, penggugat mendasarkan klaim pada sejumlah dokumen, antara lain Rembug Desa Nomor 04/SM/63/IV/1981 tanggal 29 Maret 1981, Pengesahan Walikotamadya Surabaya Nomor 144/62/411.11/81 tanggal 15 April 1981, serta penetapan Lurah Simomulyo tanggal 18 Agustus 1987 yang berkaitan dengan Akta Yayasan Pendidikan Mulyosari Nomor 80 tanggal 12 April 1980.
Pihak penggugat meminta para tergugat mengembalikan kondisi bangunan seperti semula, termasuk membangun kembali pagar pelindung yang telah dibongkar. Selain itu, mereka menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp1,44 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp10 miliar.
“Total tuntutan mencapai Rp11,44 miliar. Dana tersebut nantinya akan digunakan untuk membangun kembali Balai PKK Kelurahan Simomulyo sebagai sarana dan prasarana publik,” kata Fusthaathul Amri.
Ketua LPMK Simo Mulyo Isroni Hariyanto, menjelaskan, benar mas saya selaku tergugat, Ya gak apa-apa tak lawan mas Sebab saya ini sewa lahan di Pemkot kok saya yang di gugat, ” tegasnya. Disamping gugatan PMH kami juga melaporan ke Polda Jatim.
Terpisah, Yayasan Pendidikan Mulyosari melalui pengurusnya, Sumakno Roekun alias Sumakno Andjani, juga telah mengadukan dugaan pembongkaran tersebut ke SPKT Polda Jawa Timur pada 12 Juni 2026.
Pengaduan yang ditujukan kepada Ditreskrimum Polda Jatim itu menyebut bangunan TK Mulyo dan Balai PKK berdiri di atas lahan seluas 585 meter persegi berdasarkan hasil Rembug Desa tahun 1981 yang telah memperoleh pengesahan pemerintah saat itu.
Dalam laporannya, pelapor menduga bangunan tersebut dibongkar dan kemudian digantikan dengan tujuh unit pertokoan atau tenant. Akibatnya, Balai PKK yang selama ini dimanfaatkan masyarakat disebut tidak lagi dapat difungsikan sebagai fasilitas pelayanan publik.
Pelapor juga menduga terdapat unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, antara lain terkait dugaan perusakan fasilitas pelayanan publik, tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap barang, serta dugaan penggelapan.
Sebelum melaporkan perkara tersebut ke kepolisian, pihak yayasan mengaku telah mengirimkan Somasi Teguran Keras I pada 2 Juni 2026, Somasi Teguran Keras II pada 8 Juni 2026, dan surat keberatan pada 11 Juni 2026 terkait pembongkaran bangunan yang kini disebut telah berubah menjadi area pertokoan yang disewakan melalui BPKAD Kota Surabaya.
Melalui pengaduan tersebut, pelapor meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan sekaligus mengembalikan fungsi Balai PKK sebagai fasilitas pelayanan publik yang memiliki nilai historis bagi masyarakat Simomulyo.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak M. Isroni Hariyanto, Fendy Ardiani Pradhana, La Koli maupun Pemerintah Kota Surabaya terkait gugatan perdata maupun pengaduan pidana tersebut.
Perkara perdata saat ini masih bergulir di PN Surabaya, sedangkan laporan yang diajukan ke Polda Jawa Timur masih berada pada tahap pengaduan. Seluruh dalil yang disampaikan dalam perkara ini merupakan keterangan dari pihak penggugat dan pelapor yang masih menunggu pembuktian lebih lanjut dalam proses hukum yang berlaku.
#Rigi
