Daerah

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:53 WIB

4 jam yang lalu

logo

Dok Gambar foto KLIKKU.ID Anam Bangkalan.

Dok Gambar foto KLIKKU.ID Anam Bangkalan.

Mahasiswa PKL Hukum UTM Temukan Celah Retribusi Dapur MBG, Usulkan Digitalisasi QRIS untuk Selamatkan PAD Bangkalan

BANGKALAN | klikku.id — Tiga mahasiswa Program Studi S1 Ilmu Hukum Universitas Trunojoyo Madura (UTM) mengusulkan digitalisasi sistem pembayaran retribusi persampahan bagi dapur penyedia Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bangkalan. Gagasan tersebut lahir setelah mereka menemukan adanya celah regulasi yang dinilai berpotensi memicu maladministrasi hingga kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketiga mahasiswa tersebut, M. Auqof Nur, Fitron, dan Dimas Fian Wahyu Kurniawan, mengungkapkan temuan itu saat menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangkalan. Fokus kajian mereka adalah tata kelola retribusi persampahan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur komersial penyedia MBG.

Hasil kajian menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2025 telah menetapkan tarif retribusi kebersihan dapur MBG sebesar Rp200 ribu per bulan. Namun, dalam lampiran perda tersebut terdapat klausul yang menyebutkan tarif tersebut belum termasuk biaya pengangkutan sampah.

Menurut M. Auqof Nur, ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya karena belum adanya standar tarif resmi untuk jasa pengangkutan limbah.

“Frasa ‘belum termasuk pengangkutan’ membuka ruang negosiasi pembayaran di lapangan. Jika tidak diatur secara jelas, kondisi ini berpotensi memunculkan pungutan di luar mekanisme resmi dan berdampak pada kebocoran PAD,” ujar Uqof.

Selain itu, tim mahasiswa juga menemukan kendala pada sistem pembayaran non-tunai. Dana operasional SPPG dari Badan Gizi Nasional (BGN) menggunakan bank anggota HIMBARA, sedangkan penerimaan retribusi daerah disalurkan melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Bank Jatim.

Perbedaan sistem perbankan tersebut menyebabkan transaksi antarbank dikenai biaya administrasi. Di sisi lain, biaya tersebut tidak dapat dibebankan kepada pengelola SPPG maupun ditanggung pemerintah daerah karena terbentur ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Sebagai solusi, ketiga mahasiswa menyusun rancangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara DLH Bangkalan dengan pengelola SPPG. Rancangan tersebut memuat tiga poin utama, yaitu kewajiban setiap dapur MBG memiliki Persetujuan Lingkungan (SPPL) dan instalasi penyaring lemak (grease trap), penyatuan tarif retribusi dan biaya pengangkutan dalam satu tagihan resmi, serta penerapan pembayaran menggunakan QRIS Dinamis Retribusi Pemerintah Daerah.

Melalui sistem QRIS, pembayaran retribusi dapat dilakukan dari berbagai bank anggota HIMBARA tanpa dikenai potongan Merchant Discount Rate (MDR), sehingga seluruh penerimaan masuk secara utuh ke RKUD Bank Jatim.

“Inovasi ini bukan hanya menutup ruang transaksi tunai, tetapi juga memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta meningkatkan optimalisasi PAD Kabupaten Bangkalan,” kata Uqof.

Rancangan PKS tersebut telah diserahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangkalan sebagai luaran pelaksanaan PKL. Gagasan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Plt. Kepala DLH Kabupaten Bangkalan, Acmad Siddik, dalam memperkuat tata kelola pelayanan persampahan yang lebih modern, transparan, dan berintegritas.

Apabila diterapkan, digitalisasi retribusi persampahan ini diyakini tidak hanya mampu mencegah kebocoran penerimaan daerah, tetapi juga mendukung pembiayaan pengembangan fasilitas pengelolaan sampah, termasuk perluasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Kabupaten Bangkalan.

#Anam KLIKKU.ID

26

Baca Lainnya