BANGKALAN | klikku.id — Sebuah unggahan video yang memuat pengakuan seorang pejabat Pemerintah Desa Somor Koneng, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, kembali menjadi perhatian publik setelah beredar dan dibagikan ulang di media sosial.
Dalam tangkapan layar video yang beredar, terdapat narasi yang menyebut, “Menjabat Pemdes Somor Koneng Husnia Mengaku Tupoksinya Tidak Difungsikan.” Unggahan tersebut diketahui mencantumkan keterangan posted on 19 Juni 2024, sehingga materi yang kini kembali beredar bukan merupakan peristiwa yang baru terjadi.
Meski demikian, munculnya kembali materi tersebut di ruang publik memunculkan pertanyaan mengenai substansi pengakuan yang disampaikan dalam video, khususnya terkait pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pejabat Pemerintah Desa Somor Koneng.
Dalam potongan video yang beredar, pengakuan tersebut menjadi bahan perbincangan publik karena menyangkut persoalan penyelenggaraan pemerintahan desa. Namun, kebenaran dan konteks lengkap dari pernyataan tersebut tetap perlu dikonfirmasi kepada pejabat yang bersangkutan maupun Pemerintah Desa Somor Koneng agar informasi yang berkembang tidak dipahami secara sepihak.
Menariknya, unggahan tersebut juga mendapat respons dari warganet. Salah satu komentar yang ditampilkan dalam video memberikan arahan agar persoalan tersebut dibawa kepada Komisi I DPRD Bangkalan.
Komentar tersebut berbunyi:
“Laporkan aja ke Komisi 1 di sana lengkap operator & alatnya. Tinggal request mau pake excavator, bachoe, loader atau dozer.”
Komentar itu menunjukkan adanya dorongan dari pengguna media sosial agar persoalan yang dikaitkan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa tersebut tidak berhenti sebagai perbincangan di media sosial, melainkan dapat diklarifikasi melalui lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap pemerintahan daerah.
Kembali viralnya materi lama tersebut sekaligus menjadi momentum bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka. Terutama mengenai apa yang sebenarnya dimaksud dengan tupoksi yang disebut tidak difungsikan, siapa yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan tugas tersebut, serta bagaimana kondisi penyelenggaraan pemerintahan desa pada saat pernyataan itu disampaikan.
Dari perspektif kepentingan publik, persoalan tersebut penting ditempatkan secara proporsional. Jangan sampai sebuah potongan video lama hanya menjadi konsumsi media sosial tanpa adanya klarifikasi terhadap substansi persoalan.
Komisi I DPRD Bangkalan, sebagai salah satu unsur lembaga legislatif daerah yang berkaitan dengan pemerintahan, dapat menjadi salah satu ruang untuk meminta penjelasan apabila persoalan tersebut memang diajukan secara resmi dan memenuhi kewenangan pengawasan.
Publik juga patut mendapatkan informasi yang utuh, bukan hanya berdasarkan potongan video atau komentar warganet. Karena itu, klarifikasi dari pejabat yang disebut dalam video, Pemerintah Desa Somor Koneng, Pemerintah Kecamatan, maupun pihak DPRD Bangkalan menjadi penting agar persoalan tersebut terang dan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
#Anam KLIKKU.ID
