Daerah Kasuistika

Senin, 17 Agustus 2026 - 00:58 WIB

3 jam yang lalu

logo

Dok gambar foto ist KLIKKU.ID Biro BANGKALAN.

Dok gambar foto ist KLIKKU.ID Biro BANGKALAN.

Anam Dorong APH Bangkalan Telusuri Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Potensi Kerugian Negara di Pemdes Somor Koneng

BANGKALAN | klikku.id Kembali beredarnya materi video yang memuat pengakuan pejabat Pemerintah Desa Somor Koneng mengenai dugaan tidak difungsikannya tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mendapat perhatian dari Syaiful Anam, S.Pd., pengamat birokrasi dan hukum sekaligus tokoh muda di Kabupaten Bangkalan.

Anam menilai, munculnya kembali materi tersebut perlu ditempatkan sebagai dugaan yang harus diverifikasi secara objektif, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum. Namun, apabila benar terdapat praktik penyelenggaraan pemerintahan desa yang tidak sesuai kewenangan, maka kondisi tersebut perlu mendapatkan perhatian serius dari lembaga pengawasan maupun aparat penegak hukum.

Menurutnya, dugaan tidak difungsikannya pejabat atau perangkat desa dalam menjalankan tugas dan kewenangannya perlu ditelusuri secara menyeluruh, terutama apabila praktik tersebut berkaitan dengan proses administrasi pemerintahan, pengambilan keputusan, pengadaan kegiatan maupun pengelolaan keuangan desa.

“Pernyataan yang kembali beredar tersebut jangan hanya dipandang sebagai persoalan internal pemerintahan desa. Kalau benar terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan atau penggunaan jabatan yang tidak sesuai ketentuan, maka harus ada langkah verifikasi dan pemeriksaan secara objektif. Kita berbicara mengenai tata kelola pemerintahan dan penggunaan keuangan publik,” ujar Anam.

Anam secara khusus meminta agar aspek akuntabilitas dan transparansi pengelolaan APBDes menjadi bagian penting dalam pemeriksaan apabila terdapat laporan atau indikasi yang dapat diverifikasi.

Menurutnya, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat persoalan hubungan kerja antarperangkat desa. APH maupun APIP perlu menelusuri apakah terdapat keterkaitan antara dugaan penyalahgunaan kewenangan dengan proses perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban APBDes.

“Kalau ada dugaan penggunaan kewenangan jabatan yang kemudian berimplikasi terhadap pengelolaan APBDes, maka seluruh rantai administrasinya harus diperiksa. Mulai dari siapa yang merencanakan, siapa yang mengambil keputusan, siapa yang melaksanakan, siapa yang menerima manfaat, sampai bagaimana pertanggungjawaban anggarannya,” jelasnya.

Ia mendorong Inspektorat Kabupaten Bangkalan sebagai APIP untuk melakukan telaah atau pemeriksaan sesuai kewenangannya apabila terdapat pengaduan maupun informasi yang memenuhi dasar untuk ditindaklanjuti.

Pemeriksaan APIP, kata Anam, penting untuk memastikan apakah persoalan yang muncul sebatas persoalan administratif dan tata kelola atau terdapat indikasi yang lebih serius.

Di sisi lain, Anam meminta aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan di Kabupaten Bangkalan, tidak mengabaikan informasi publik apabila ditemukan adanya indikasi awal yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian keuangan negara.

“APH tidak perlu menunggu persoalan ini menjadi polemik yang lebih besar. Kalau memang terdapat informasi awal yang dapat diverifikasi mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang, penggunaan jabatan yang tidak semestinya, atau potensi kerugian keuangan negara, silakan dilakukan langkah hukum sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku,” tegas Anam.

Namun demikian, ia menekankan bahwa proses penegakan hukum harus tetap berbasis bukti, dokumen dan hasil pemeriksaan, bukan semata-mata berdasarkan narasi yang berkembang di media sosial.

Menurutnya, aparat dapat menelusuri dokumen APBDes, laporan realisasi anggaran, dokumen pelaksanaan kegiatan, administrasi pengadaan, bukti pembayaran, serta dokumen pertanggungjawaban lainnya apabila memang terdapat dasar pemeriksaan.

Anam juga mengingatkan pentingnya menjaga asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang disebut atau dikaitkan dengan persoalan tersebut.

“Kita tidak sedang memberikan vonis kepada siapapun. Yang kita dorong adalah pemeriksaan. Kalau ternyata seluruh prosesnya sesuai aturan, hasil pemeriksaan akan memberikan kepastian dan sekaligus menjawab keraguan masyarakat. Tetapi apabila ditemukan pelanggaran atau kerugian negara, tentu harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Ia berharap persoalan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan desa di Bangkalan.

Bagi Anam, transparansi APBDes bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari pertanggungjawaban pemerintah desa kepada masyarakat sebagai penerima manfaat pembangunan.

“Setiap rupiah APBDes harus dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, apabila ada dugaan penyalahgunaan wewenang yang beririsan dengan pengelolaan anggaran, maka Inspektorat dan APH harus mengambil peran sesuai kewenangannya. Pemeriksaan yang objektif justru menjadi cara terbaik untuk memastikan apakah dugaan tersebut memiliki dasar hukum atau tidak,” pungkasnya.

Dengan demikian, substansi persoalan yang kembali viral tersebut diharapkan tidak berhenti pada perdebatan media sosial, tetapi dapat ditempatkan dalam mekanisme pengawasan pemerintahan, pemeriksaan APIP, dan penegakan hukum apabila ditemukan bukti adanya penyalahgunaan kewenangan maupun kerugian keuangan negara.

#KLIKKU.ID Bangkalan.

22

Baca Lainnya