Hallo Polisi Hukrim Internasional

Kamis, 17 September 2026 - 19:10 WIB

20 jam yang lalu

logo

Dok foto KLIKKU.ID Rigi Surabaya.

Dok foto KLIKKU.ID Rigi Surabaya.

Rumah di Dharmahusada Surabaya Disebut Dilengkapi Peredam Suara dan Perangkat Komunikasi

Surabaya | KLIKKU.ID — Persidangan perkara dugaan sindikat penipuan daring lintas negara yang melibatkan sejumlah warga negara asing dan warga negara Indonesia kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam agenda pemeriksaan saksi, terungkap sejumlah kondisi rumah di kawasan Dharmahusada Permai yang disebut menjadi salah satu lokasi aktivitas para terdakwa.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo menghadirkan dua saksi, yakni Gunawan Poernomo dan Wiyono.

Gunawan merupakan pemilik rumah di Jl. Dharmahusada Permai VII/Blok N 318, Surabaya. Di hadapan majelis hakim, Gunawan mengatakan rumah tersebut disewakan kepada Endang Sumarna selama dua tahun, terhitung sejak 29 September 2024 hingga 2026.

Menurut Gunawan, perjanjian sewa dibuat di hadapan notaris. Saat menyewa, Endang disebut menyampaikan rencana menggunakan rumah tersebut untuk usaha cuci sarang burung.

“Awalnya ketemu dengan Endang saat saya membuat iklan rumah. Dia datang bersama broker dari Ray White,” ujar Gunawan dalam persidangan.

Gunawan mengaku tidak pernah melakukan pengecekan maupun mendatangi rumah tersebut selama masa penyewaan.

Saksi lainnya, Wiyono, merupakan Ketua RW setempat yang rumahnya berada tidak jauh dari lokasi tersebut. Wiyono mengaku mengenal Endang dan salah satu terdakwa yang disebutnya bernama Fauzi. Namun, menurut dia, kondisi rumah sehari-hari cenderung sepi dan tidak terlihat aktivitas usaha cuci sarang burung seperti yang disampaikan saat awal penyewaan. “Sekitar bulan April pernah terdengar orang marah-marah menggunakan bahasa Mandarin,” kata Wiyono.

Wiyono juga mengaku ikut masuk ke dalam rumah ketika polisi melakukan penggeledahan. Saat itu, menurut keterangannya, terdapat tujuh orang di dalam rumah, terdiri atas lima laki-laki dan dua perempuan.

Ia kemudian mengungkap kondisi bagian dalam rumah yang menurutnya berbeda dari rumah tinggal pada umumnya. “Dindingnya dilengkapi kedap suara dari papan dan busa. Ada meja yang disekat-sekat serta tulisan huruf China di dinding,” ujarnya.

Wiyono juga mengaku melihat sebuah perangkat yang disebutnya sebagai “unicom” berwarna abu-abu di dalam rumah tersebut.

Dalam persidangan, majelis hakim kemudian menggali keterangan Wiyono mengenai proses penggeledahan, termasuk apakah terdapat orang lain di lokasi dan apakah dirinya ikut menandatangani berita acara penyitaan. “Tidak ada. Saya juga tidak tanda tangan,” jawab Wiyono.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan saksi dalam perkara yang didakwakan berkaitan dengan dugaan aktivitas penipuan daring lintas negara.

Puluhan Ponsel hingga Tiga Bilik Disebut untuk Aktivitas Scamming Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Surabaya juga melimpahkan berbagai barang bukti ke PN Surabaya.

Berdasarkan daftar barang bukti, terdapat puluhan telepon seluler dari berbagai merek, antara lain iPhone, Xiaomi Redmi, Huawei, Honor, Oppo, Vivo, Samsung, Realme, Nokia, dan Poco.

Selain itu, terdapat sejumlah laptop merek Dell, Huawei dan MSI, belasan iPad generasi 8 dan 9, modem, headset, earphone, adaptor, charger, mouse, serta perangkat komunikasi HT.

Barang bukti lainnya berupa tiga bilik berbahan triplek yang dilapisi spons. Dalam daftar barang bukti, bilik tersebut disebut berkaitan dengan aktivitas scamming.

Penyidik juga menyita puluhan kartu perdana Telkomsel dan XL yang telah digunakan serta sejumlah kotak telepon seluler.

Selain perangkat elektronik, barang bukti yang tercatat antara lain dua buku rekening BCA, dua kartu ATM BCA Gold dan Blue, uang tunai sekitar Rp11,5 juta, serta mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat, yuan China dan baht Thailand.

Seluruh barang tersebut tercatat dalam Register Barang Bukti Nomor RB-/08/2026 dan disimpan di Kejaksaan Negeri Surabaya.

Perkara ini berawal dari pengungkapan dugaan sindikat penipuan transnasional berbasis daring dan aset kripto. Dalam surat dakwaan, kelompok tersebut diduga beroperasi dari sejumlah rumah di Surabaya dan sekitarnya dengan sasaran korban di luar negeri.

Dalam dakwaan, Zhuqilin alias A Xiong dan Zhang Kaixuan disebut sebagai pihak yang diduga memimpin kelompok tersebut. Para terdakwa lainnya didakwa memiliki peran yang berbeda, antara lain sebagai operator maupun pihak yang berkomunikasi dengan jaringan di luar negeri.

Dalam perkara tersebut terdapat puluhan terdakwa, di antaranya Su Yi Cheng alias A Zheng, Wang Kai alias A Feng, Tsou Kun Long, Liang Baoshi, Shi An Jie, Chen Chung Yen, Dong Yu Wen, Wang Shi Wei, He Minguo, Wang Jie, Ren Jian, Fan Ji Wen, Su Wu Bing, Shen Xin Xin, Jun Meou alias A Yang, Pan Xiu, Peng Yidong, Qin Jin Xiang, Tan Zhengchuan, Wang Xiao Feng, Fu De Bin, Yang Xiaoping, Fu Liwen alias Awen alias Afa, Liao Liangchun, Liao Changmao, Yan Qi, Tang You Hui, Peng Si dan Fu Shi Qun.

Berdasarkan dakwaan, aktivitas yang diduga dilakukan kelompok tersebut berlangsung setidaknya sejak Maret 2026. Perkara kemudian terungkap setelah adanya laporan dari dua warga negara Jepang yang mengaku menjadi korban penipuan pada 20 April 2026.

Penyidik Polrestabes Surabaya kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan dugaan lokasi aktivitas kelompok tersebut di Jl. Dharmahusada Permai VII/Blok N 318, Surabaya, serta lokasi lain di Jl. Ontorejo No. 32, Surakarta.

Para terdakwa dalam perkara ini didakwa dengan Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023.

Selain itu, mereka juga menghadapi dakwaan alternatif berdasarkan Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Keterangan mengenai rumah, perangkat elektronik, bilik, serta barang bukti lainnya tersebut merupakan bagian dari fakta yang terungkap dalam persidangan. Perkara masih dalam proses pemeriksaan di PN Surabaya dan para terdakwa tetap memiliki hak untuk membela diri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

#Rigi KLIKKU.ID

30

Baca Lainnya