Ekonomi Bisnis

Sabtu, 26 September 2026 - 23:48 WIB

1 hari yang lalu

logo

Hanan Attaki Ajak Gen Z Kenali Wakaf sebagai Legacy

SURABAYA | klikku.id – Wakaf kini tidak lagi sebatas tanah atau bangunan untuk masjid, madrasah maupun makam. Perkembangan ekonomi syariah membuat wakaf memiliki bentuk yang semakin beragam, termasuk melalui saham, asuransi dan sukuk.

Hal itu menjadi salah satu pembahasan dalam kajian “Mengaji Sambil Berwakaf” yang menghadirkan Ustadz Hanan Attaki pada hari kedua Festival Ekonomi Syariah (FESyar) Regional Jawa 2026 di Grand City Convention and Exhibition, Surabaya, Sabtu (26/9/2026).

Ratusan peserta, yang didominasi milenial dan Gen Z, mengikuti kajian bertema “Membangun Jejak Kebaikan melalui Wakaf Produktif untuk Peradaban yang Berkelanjutan” tersebut.

Deputi Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Jawa Timur Rifki Ismal mengatakan, wakaf menjadi bagian penting dalam pengembangan keuangan sosial Islam karena manfaatnya dapat diarahkan untuk membantu masyarakat.

“FESyar Jawa salah satu yang kita fokuskan adalah pengembangan keuangan sosial Islam. Bank Indonesia memandang keuangan sosial Islam, khususnya wakaf, adalah salah satu sumber pendanaan ekonomi untuk mengangkat masyarakat lapis bawah,” kata Rifki.

Menurut dia, pemahaman wakaf di masyarakat perlu diperluas. Selama ini wakaf kerap dikaitkan dengan konsep “3M”, yakni makam, madrasah dan masjid.

Padahal, dalam konteks kontemporer, wakaf dapat dilakukan melalui berbagai instrumen.

“Dalam konteks modern sekarang wakaf itu sudah ada wakaf deposito, wakaf asuransi dan wakaf saham. Sekarang konsep wakaf itu sudah meluas dalam konteks kontemporer,” ujarnya.

Sementara itu, Hanan Attaki mengajak generasi muda melihat wakaf melalui konsep legacy, yakni meninggalkan jejak kebaikan yang manfaatnya tetap dirasakan setelah seseorang meninggal.

“Wawasan yang sangat penting bagi kita sebagai seorang muslim yaitu legacy. Saya tertarik sekali dengan judul legacy ini. Kata legacy itu sendiri adalah kata paling bisa mewakili mindset tentang wakaf,” ujar Hanan.

Ia mengaitkannya dengan hadis Nabi Muhammad SAW tentang tiga amalan yang tetap mengalir setelah seseorang meninggal dunia, yakni sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat dan doa anak saleh.

Hanan juga menilai wakaf dapat diwujudkan dalam bentuk yang lebih luas, termasuk menjaga sumber daya alam seperti mangrove, mata air, sungai dan pohon.

“Wakaf tidak hanya berupa uang, mata uang kita. Tapi kita bisa berwakaf dengan berbagai macam cara,” jelasnya.

Menurut Hanan, perkembangan instrumen keuangan syariah menunjukkan bahwa wakaf dapat terus beradaptasi dengan kebutuhan zaman, tanpa kehilangan tujuan utamanya, yakni menghadirkan manfaat yang berkelanjutan. AM@n


 

8

Baca Lainnya