Ketua PEJALAN (Perkumpulan Jurnalis Bangkalan), Syaiful Anam, S.Pd., menilai bahwa tantangan kepemimpinan Polri saat ini tidak ringan. Kepercayaan masyarakat menjadi modal utama yang harus dijaga melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan atau program yang terdengar menjanjikan.
Menurut Anam, salah satu gebrakan yang paling dibutuhkan adalah reformasi internal yang menyentuh budaya kerja, kedisiplinan personel, sistem pengawasan, serta penindakan tegas terhadap anggota yang menyalahgunakan kewenangan. Reformasi tidak cukup berhenti pada pergantian pejabat atau rotasi jabatan, melainkan harus mampu memperbaiki sistem dan memastikan setiap anggota menjalankan tugas sesuai hukum serta kode etik profesi.
“Polri membutuhkan pembenahan yang benar-benar dirasakan masyarakat. Ukuran keberhasilan seorang Kapolri bukan hanya banyaknya program yang diluncurkan, tetapi sejauh mana masyarakat memperoleh rasa aman, pelayanan yang baik, dan kepastian hukum yang adil,” ujar Anam.
Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dalam proses penegakan hukum. Masyarakat perlu memperoleh informasi yang memadai mengenai penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku. Penanganan laporan harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tidak membeda-bedakan masyarakat berdasarkan status sosial, kekuasaan, maupun kedekatan dengan pihak tertentu.
Anam berpandangan bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum harus menjadi landasan utama dalam setiap tindakan kepolisian. Ketegasan aparat tidak boleh hanya terlihat ketika menghadapi masyarakat kecil, tetapi juga harus berlaku terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
“Penegakan hukum harus memberikan rasa keadilan. Jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Kepercayaan publik tumbuh ketika masyarakat melihat bahwa setiap perkara ditangani secara profesional dan tidak ada pihak yang kebal hukum,” tegasnya.
Di tengah perkembangan teknologi, digitalisasi pelayanan kepolisian juga menjadi agenda penting. Pemanfaatan teknologi informasi dapat mempermudah masyarakat dalam menyampaikan pengaduan, memantau perkembangan laporan, memperoleh informasi pelayanan, serta mengakses berbagai layanan kepolisian secara lebih cepat dan efisien.
Namun, menurut Anam, digitalisasi harus disertai peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pengawasan yang kuat. Teknologi tidak boleh hanya menjadi etalase modernisasi, tetapi harus benar-benar mengurangi birokrasi yang berbelit, menutup ruang penyimpangan, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat hingga ke wilayah pelosok.
Selain pelayanan publik, pemberantasan narkoba, perjudian daring, penyelundupan, serta berbagai kejahatan yang meresahkan masyarakat juga harus menjadi perhatian serius. Penanganannya membutuhkan strategi yang terukur, koordinasi lintas lembaga, dan evaluasi berkala agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Anam menambahkan, pengawasan terhadap penggunaan anggaran dan pelaksanaan program kepolisian perlu diperkuat. Transparansi anggaran sesuai ketentuan, evaluasi kinerja yang objektif, serta mekanisme pengaduan yang dapat dipercaya merupakan bagian penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dan memastikan sumber daya negara digunakan secara tepat.
Dalam konteks tersebut, peran masyarakat dan pers tidak seharusnya dipandang sebagai penghambat tugas kepolisian. Pers memiliki fungsi menyampaikan informasi, melakukan kontrol sosial, serta mengangkat persoalan publik secara bertanggung jawab. Hubungan kepolisian dengan insan pers perlu dibangun atas dasar profesionalitas, keterbukaan informasi, dan penghormatan terhadap kebebasan pers sesuai peraturan perundang-undangan.
“Pers bukan musuh institusi. Kritik yang disampaikan secara bertanggung jawab seharusnya menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki pelayanan. Sebaliknya, pers juga harus bekerja berdasarkan fakta, melakukan verifikasi, dan menjunjung tinggi etika jurnalistik,” kata Anam.
Ia menegaskan, masyarakat tidak cukup hanya mendengar janji perubahan. Publik membutuhkan indikator yang jelas untuk menilai keberhasilan reformasi Polri, mulai dari peningkatan kualitas pelayanan, penanganan pengaduan yang terukur, penindakan pelanggaran internal, hingga konsistensi penegakan hukum tanpa diskriminasi.
Bagi PEJALAN, pembenahan institusi kepolisian merupakan kepentingan bersama. Polri yang profesional, terbuka, dan berintegritas akan memperkuat perlindungan masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Karena itu, setiap gebrakan Kapolri perlu dinilai berdasarkan hasil dan dampaknya bagi masyarakat. Perubahan kepemimpinan harus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen terhadap supremasi hukum, pelayanan publik, dan akuntabilitas institusi. “Pada akhirnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan polisi yang tegas, tetapi juga polisi yang adil, humanis, profesional, dan dapat dipercaya. Itulah ukuran reformasi yang sesungguhnya,” pungkas Anam.
#KLIKKU.ID
