Nasional

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:51 WIB

2 jam yang lalu

logo

Dok foto

Dok foto

Direktur RPH Surabaya Bantah Pegawai Miliki Sapi, Sebut Ternak Milik Mitra Jagal

Surabaya | KLIKKU.ID —  Pengelolaan Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya menjadi sorotan. Sejumlah pertanyaan mencuat terkait kepemilikan sapi yang dibawa untuk dipotong, aktivitas perdagangan ternak, hingga batas pemanfaatan fasilitas RPH untuk kegiatan usaha.

Salah satu isu yang mengemuka adalah informasi mengenai dugaan kepemilikan sapi oleh pegawai RPH. Namun, informasi tersebut dibantah oleh Direktur PT RPH Surabaya, Fajar A. Nugroho.

Fajar menegaskan, sapi yang dibawa ke RPH untuk dipotong merupakan milik mitra jagal, bukan milik pegawai RPH sebagaimana informasi yang beredar.

“Tidak benar informasi itu. Sapi tersebut milik mitra jagal RPH, bukan milik pegawai RPH,” tegas Fajar, Kamis (15/10/2026).

Klarifikasi tersebut menjadi penting untuk memperjelas hubungan antara pengelola RPH, mitra jagal, dan pemilik ternak yang memanfaatkan fasilitas pemotongan hewan tersebut.

Di luar persoalan kepemilikan sapi, pengelolaan RPH juga memunculkan pertanyaan mengenai pola aktivitas usaha yang berlangsung di lingkungan fasilitas tersebut.

Dalam bahan penelusuran, terdapat pembahasan mengenai pedagang yang membawa ternak untuk dipotong, kemudian menjual hasilnya. Selain itu, muncul pula pertanyaan mengenai hubungan antara kegiatan perdagangan ternak dan layanan pemotongan yang disediakan RPH.

Praktik tersebut perlu dipahami secara proporsional. Pedagang yang memiliki ternak dan menggunakan jasa pemotongan tidak serta-merta menunjukkan adanya penyalahgunaan fasilitas. Namun, mekanisme penggunaan fasilitas, ketentuan layanan, serta pembagian peran antara pengelola dan mitra usaha tetap perlu dijelaskan secara transparan.

Apabila terdapat kegiatan usaha lain di kawasan RPH, dasar pemanfaatan fasilitas dan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku juga perlu dipastikan.

Karena itu, klarifikasi dari pengelola diperlukan agar tidak terjadi pencampuran informasi antara kepemilikan ternak oleh mitra jagal dan dugaan kepemilikan ternak oleh pegawai.

Pembahasan mengenai RPH juga menyinggung distribusi ternak dari luar daerah, termasuk Bali dan sejumlah wilayah lainnya, yang disebut masuk untuk dipotong sebelum hasilnya dipasarkan.

Di sisi lain, pengaturan lokasi pemotongan sapi, kambing, dan babi turut menjadi perhatian, terutama berkaitan dengan sanitasi, pengelolaan limbah, pengendalian penyakit hewan, serta kenyamanan lingkungan sekitar.

Pengelola RPH perlu memastikan seluruh kegiatan pemotongan berjalan sesuai prosedur operasional dan ketentuan kesehatan masyarakat veteriner. Pengawasan terhadap lalu lintas ternak, kebersihan area, serta penanganan hasil pemotongan juga menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan pangan.

Transparansi mengenai tarif layanan, mekanisme penggunaan fasilitas, serta hubungan kerja sama dengan mitra jagal dapat membantu masyarakat memahami bagaimana kegiatan operasional RPH dijalankan.

Klarifikasi Direktur PT RPH Surabaya telah menegaskan bahwa sapi yang dibawa untuk dipotong merupakan milik mitra jagal, bukan milik pegawai RPH.

Meski demikian, berbagai pertanyaan mengenai pola perdagangan ternak, mekanisme pemanfaatan fasilitas, dan pengawasan aktivitas usaha di lingkungan RPH tetap perlu dijawab melalui informasi dan dokumen yang dapat diverifikasi.

Hingga terdapat bukti yang memadai, dugaan mengenai penyalahgunaan fasilitas maupun kepemilikan ternak oleh pegawai tidak dapat disimpulkan sebagai fakta.

Penjelasan lebih lanjut dari pengelola RPH mengenai mekanisme kerja sama dengan mitra jagal dan tata kelola fasilitas diharapkan dapat memberikan gambaran yang utuh kepada masyarakat.

#Rigi KLIKKU.ID

24

Baca Lainnya