Kesehatan Peristiwa

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:38 WIB

6 jam yang lalu

logo

BPJS Kesehatan Surabaya Minta Peserta Tak Buru-Buru Beli Sendiri Jika Stok Obat JKN Kosong

SURABAYA | klikku.id – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak perlu terburu-buru membeli obat menggunakan uang pribadi, ketika obat yang diresepkan dokter kosong di fasilitas kesehatan.

BPJS Kesehatan menegaskan, fasilitas kesehatan yang bekerja sama, wajib mengupayakan pemenuhan obat sesuai ketentuan dan kebutuhan medis pasien.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Muhammad Aras, mengatakan bahwa obat merupakan bagian dari manfaat pelayanan kesehatan yang dijamin Program JKN.

“Pemberiannya disesuaikan dengan indikasi medis dan mengacu pada Formularium Nasional (Fornas). Pada prinsipnya peserta JKN tidak diarahkan untuk membeli obat sendiri yang diresepkan dokter terlebih sampai mengeluarkan biaya pribadi,” ujarnya, Kamis (15/10/2026)

“Apabila terjadi kekosongan stok obat, maka faskes wajib bertanggung jawab mengupayakan obat pengganti merek lain dengan kandungan dan zat aktif yang sama sesuai pertimbangan medis,” tambahnya.

Menurutnya, Fornas menjadi acuan pemilihan obat dalam pelayanan kesehatan. Penyusunannya mempertimbangkan bukti ilmiah, khasiat, keamanan, dan keterjangkauan obat.

Aras juga menjelaskan, dalam pelayanan di rumah sakit, obat termasuk komponen pembiayaan pelayanan kesehatan yang dibayarkan BPJS Kesehatan kepada rumah sakit.

“Karena itu, rumah sakit tidak boleh membebankan biaya tambahan kepada peserta JKN, atas obat yang menjadi bagian dari layanan yang dijamin sesuai ketentuan,” tuturnya.

Ia menegaskan, ketentuan tersebut sejalan dengan Janji Layanan JKN yang menekankan pelayanan tanpa diskriminasi dan pungutan biaya tambahan yang tidak semestinya.

“Jika peserta menemukan biaya tambahan akibat kekosongan stok obat. Silahkan menyampaikan pengaduan kepada petugas BPJS SATU! atau BPJS Siap Membantu,” tegasnya.

Informasi mengenai nama, foto, dan kontak petugas tersebut tersedia melalui poster di sejumlah titik rumah sakit, antara lain ruang administrasi, instalasi gawat darurat (IGD), dan loket informasi.

Petugas BPJS SATU! akan membantu menjembatani peserta dengan manajemen rumah sakit untuk menindaklanjuti kendala pelayanan.

“Upaya ini merupakan bagian dari komitmen BPJS Kesehatan, dalam memastikan bahwa setiap peserta JKN mendapatkan haknya secara penuh, tanpa terkendala pembiayaan terhadap obat,” ujarnya

Pihaknya juga mengimbau peserta untuk memahami haknya dalam Program JKN. ” Dan segera melapor apabila mengalami kendala pelayanan, sehingga persoalan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. AM@n


 

15

Baca Lainnya