BANGKALAN | KLIKKU.ID — Momentum Hari Sumpah Pemuda yang diperingati setiap 28 Oktober harus menjadi refleksi bagi seluruh insan pers untuk memperkuat komitmen menjaga persatuan bangsa, merawat keberagaman, serta mengawal keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melalui pemberitaan yang profesional, independen, dan bertanggung jawab.
Ketua Perkumpulan Jurnalis Bangkalan (Pejalan), Syaiful Anam S.Pd, menegaskan bahwa semangat Sumpah Pemuda tidak boleh berhenti pada seremoni peringatan sejarah. Nilai persatuan yang diwariskan para pemuda pada 28 Oktober 1928 harus terus dihidupkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk melalui peran strategis jurnalis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Menurutnya, pers memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk menjaga ruang publik agar tetap sehat, mencerahkan, serta tidak mudah dipengaruhi oleh penyebaran berita bohong, provokasi, maupun narasi yang berpotensi memecah belah masyarakat.
Di tengah derasnya arus informasi dan perbedaan pandangan politik, jurnalis dituntut semakin cermat dalam melakukan verifikasi, mengedepankan fakta, serta menyajikan pemberitaan secara berimbang. Sebab, informasi yang tidak teruji kebenarannya dapat menimbulkan kesalahpahaman, memperuncing konflik, bahkan mengganggu keharmonisan kehidupan bermasyarakat.
“Semangat Sumpah Pemuda mengajarkan kepada kita bahwa perbedaan suku, agama, budaya, bahasa, maupun pilihan politik bukan alasan untuk terpecah belah. Justru keberagaman itulah yang harus menjadi kekuatan untuk memperkokoh persatuan dan menjaga keutuhan NKRI,” demikian pesan yang relevan disampaikan dalam momentum Hari Sumpah Pemuda.
Anam menilai, jurnalis tidak hanya berperan sebagai penyampai informasi, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk membangun kesadaran publik, mempertemukan berbagai pandangan secara proporsional, serta mendorong penyelesaian persoalan melalui dialog dan mekanisme hukum yang berlaku.
Namun, upaya menjaga keutuhan NKRI tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran untuk membatasi kebebasan pers atau membungkam kritik terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Sebaliknya, pers yang merdeka dan profesional justru menjadi salah satu pilar penting dalam menjaga demokrasi, memperkuat transparansi, serta mengawal kepentingan masyarakat.
Kritik yang disampaikan berdasarkan fakta, data, dan kepentingan publik merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers. Karena itu, keberanian jurnalis dalam mengungkap persoalan, mengawasi kebijakan pemerintah, serta menyuarakan aspirasi masyarakat harus tetap dijaga dengan berpedoman pada etika jurnalistik dan ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, independensi pers harus ditempatkan sebagai prinsip utama agar jurnalis tidak mudah terseret kepentingan kelompok, kekuasaan, maupun agenda politik tertentu. Pers harus berdiri di atas kepentingan publik dengan menjadikan kebenaran, akurasi, dan keberimbangan sebagai landasan utama dalam setiap pemberitaan.
“Menjaga NKRI bukan berarti menutup mata terhadap persoalan bangsa. Pers harus tetap kritis, berani mengungkap fakta, dan menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional. Kritik yang konstruktif merupakan bagian dari upaya memperbaiki bangsa, bukan bentuk permusuhan terhadap negara,” menjadi pesan penting bagi insan pers dalam memperingati Sumpah Pemuda.
Lebih jauh, semangat persatuan juga perlu diwujudkan melalui pemberitaan yang memberikan ruang bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok yang selama ini kurang mendapatkan perhatian. Jurnalis harus mampu mengangkat persoalan sosial secara proporsional, menghindari pemberitaan yang mengandung prasangka, serta tidak mengeksploitasi perbedaan demi kepentingan sensasional.
Di tingkat daerah, peran tersebut menjadi semakin penting karena media lokal memiliki kedekatan langsung dengan kehidupan masyarakat. Pemberitaan yang akurat dan bertanggung jawab dapat membantu mencegah kesalahpahaman, memperkuat komunikasi antara masyarakat dan pemerintah, serta mendorong penyelesaian persoalan daerah secara terbuka dan konstruktif.
Sebaliknya, ketika informasi disampaikan tanpa verifikasi dan disertai narasi yang mengadu domba, media justru berisiko memperbesar konflik yang seharusnya dapat diselesaikan melalui komunikasi dan dialog.
Oleh karena itu, momentum Sumpah Pemuda harus menjadi pengingat bagi seluruh insan pers untuk terus meningkatkan profesionalisme, memperkuat literasi informasi masyarakat, serta menolak segala bentuk penyalahgunaan media untuk menyebarkan kebencian dan merusak persatuan.
Anam juga menekankan bahwa menjaga persatuan bukan berarti menyeragamkan pendapat. Perbedaan pandangan merupakan bagian dari demokrasi yang harus dihormati selama disampaikan secara bertanggung jawab dan tidak melanggar hukum. Pers memiliki peran penting untuk memastikan perbedaan tersebut tetap berada dalam koridor dialog yang sehat.
Pada akhirnya, semangat Sumpah Pemuda harus menjadi energi bersama untuk memperkuat rasa kebangsaan, menumbuhkan kepedulian sosial, dan membangun Indonesia yang lebih adil, demokratis, serta berdaulat.
Pers boleh kritis, jurnalis harus independen, dan kebenaran harus tetap menjadi pijakan. Dengan memegang teguh prinsip tersebut, insan pers dapat menjalankan perannya bukan hanya sebagai penyampai berita, melainkan juga sebagai penjaga demokrasi, penjernih informasi, dan perekat persatuan bangsa.
Bagi Pejalan, momentum Sumpah Pemuda menjadi kesempatan untuk meneguhkan kembali komitmen bahwa profesionalisme jurnalistik harus berjalan seiring dengan tanggung jawab kebangsaan. Sebab, pers yang kuat bukanlah pers yang kehilangan daya kritisnya, melainkan pers yang berani menyampaikan kebenaran, berpihak pada kepentingan publik, dan tetap menjunjung tinggi persatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berbeda pandangan bukan alasan untuk bermusuhan. Kritis bukan berarti memecah belah. Dan menjaga NKRI harus dimulai dengan merawat kebenaran, menghormati keberagaman, serta menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan golongan.
#KLIKKU
