Daerah Pemerintahan Pendidikan Peristiwa

Minggu, 9 Mei 2021 - 17:08 WIB

5 tahun yang lalu

logo

Kiri, Supyan Ketua Pergerakan Peduli Pelestarian Lingkungan Jawa Timur. (Foto : klikku.net / ist)

Kiri, Supyan Ketua Pergerakan Peduli Pelestarian Lingkungan Jawa Timur. (Foto : klikku.net / ist)

Dampak Investasi Bagi Tokoh Pemuda Bangkalan dan Aktivis Lingkungan Jawa Timur

Bangkalan | klikku.net — Perhatian dari kalangan muda pada kinerja Pemda Bangkalan terus mengalir khususnya dibidang investasi di Kota Bangkalan, Jawa Timur yang dikenal dengan julukan Kota Dzikir dan Shalawat.

Diantaranya dukungan itu dilakukan dengan menggelar talkshow dengan mengusung tema “Bangkalan ramah investor berdampak positif atau negatif?” Sabtu (08/05) kemarin oleh Pengurus Komisariat (PK) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) STITAL Ibrahimi Galis.

Mengetahui hal itu pada media Supyan ketua P3L Jatim mengaku mendukung dan merasa bangga karena menurutnya perhatian dari kalangan muda pada pembangunan di Kabupaten Bangkalan saat ini merupakan hal yang semakin jarang ditemukan.

“Saya sebagai bagian dari pemuda di bumi solawat dan dzikir ini sangat bangga dan mendukung terhadap acara talk show tersebut mas, ini merupakan gerakan yang harus kita dukung karena dalam menghadapi investor kita harus solid, saya akan ajak semua elemen untuk bergerak bersama hadapi investor,” tegas Supyan

Supyan juga menyatakan kegiatan tersebut merupakan salah satu kreativitas dari simpul pemuda dalam menyambut kesiapan Kabupaten Bangkalan sebagai bagian dari pembangunan Kertasusila berdasarkan Perpres 80 dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bangkalan tahun 2009-2029.

“Kegiatan semacam itu perlu didukung dan dikembangkan sehingga nantinya kontribusi para kalangan muda pada perealisasian Perpres 80 dan RTRW Bangkalan tahun 2009-2029 kian terkonsep,” jelas Supyan.

Perihal kesiapan masyarakat yang perlu ditanamkan bagi Supyan yakni pemahaman mengenai hak masyarakat dalam keikutsertaan dalam penataan ruang sebelum investor menguasai suatu daerah karena menurutnya di dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang isinya mengatur tentang hak masyarakat terkait dengan proses perencanaan dan pelaksanaan penataan ruang.

Menurutnya setiap orang berhak untuk mengetahui rencana tata ruang, Menikmati pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang, Memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang, Mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang di wilayahnya, Mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang kepada pejabat berwenang dan Mengajukan gugatan ganti kerugian kepada pemerintah dan atau pemegang izin apabila kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang menimbulkan kerugian.


Editor : Anam

592

Baca Lainnya