Jombang | klikku.net – Karena berhasil mengungkap kasus berbagai upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lapas Kelas IIB Jombang kurun dua tahun terakhir, Sat Resnarkoba Polres Jombang mendapat penghargaan dari Pemerintah Kabupaten Jombang.
Penghargaan itu, diserahkan langsung oleh Bupati Jombang Mundjidah Wahab, dan diterima Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Moch Mukid, saat peringatan Hari Anti Narkotika Nasional (HANI) Tahun 2021, di ruang Bung Tomo, Gedung Pemkab Jombang, Kamis (24/6/2021).
Dalam kesempatan itu, penghargaan yang sama juga diberikan pada Kepala Lapas kelas IIB Jombang Mahendra Sulaksana. Dan disaksikan Kepala BNN Kota Mojokerto, AKBP Suharsi.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Jombang, saya ucapkan terima kasih kepada anggota Sat Resnarkoba Polres Jombang, yang telah berprestasi dalam ungkap kasus narkoba,” ujar Bupati Mundjidah.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Moch Mukid mengatakan, penghargaan ini menjadi motivasi pihaknya, dalam mengungkap berbagai kasus peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa.
Ia menyatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut, tidak lepas dari kerja keras anggota. Serta sinergitas dengan semua pihak, yakni pemerintah daerah, petugas lapas, serta stakeholder lainnya, yang mendukung upaya pemberantasan narkoba di kota santri ini.
“Kami sampaikan terima kasih atas penghargaan ini. Pemberantasan peredaran narkoba butuh peran masyarakat, serta dukungan semua instansi. Kami berharap tetap bersinergi,” pungkasnya.
Dalam dua tahun terakhir, sejumlah upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lapas kelas IIB Jombang, berhasil digagalkan oleh petugas lapas. Dan pelakunya ditangkap anggota Sat Resnarkoba Polres Jombang.
Diantaranya, terjadi pada Senin 24 Agustus 2020. Saat itu polisi menangkap VN, perempuan asal Kesamben, Jombang. Saat ia berupaya menyelundupkan 1800 butir pil dobel ke lapas melalui buah salak pesanan napi berinisial H, yang tak lain adalah suami VN. Ia diamankan di rumah orang tuanya di Kabupaten Nganjuk, sekitar 4 jam setelah kejadian.
Sekitar tiga bulan kemudian, tepatnya 11 November 2020, Polres Jombang menetapkan napi bernama Nasiril Caki sebagai tersangka penerima, atas percobaan penyelundupan sabu dan pil ekstasi melalui kerupuk. Sementara, pengirimnya, saat ini masih diburu oleh polisi.
Terakhir pada Selasa (25/5/2021), dimana polisi meringkus AR (31), yang berusaha mengirim 6 poket narkotika jenis sabu ke dalam lapas. Modusnya disembunyikan dalam 18 buah cabai rawit. Aksi pemuda asal Desa Sambongdukuh, Jombang itu, berhasil digagalkan petugas lapas. (Titin Mujiati)
Editor: Joe Meito
