Surabaya | klikku.net – Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan 5 (lima) pelaku yang berprofesi sebagai kurir pembawa narkotika jenis sabu seberat 20,4 kg di Surabaya.
Mereka adalah Cintya (30) alias CH, warga Jalan Adipati Agung Dalam, Kabupaten Bandung. MA (34) warga Kampung Paminggir, Bandung, EK (38) warga Jalan Sanimbar Bohar Taman, Sidoarjo, FA (25) warga Desa Bojong, Kramatmulya, Kabupaten Kuningan, dan CL (22) wargal Pagelaran Raya, Kecamatan Cipayung Jakarta Timur.
Menurut Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo, para pelaku ini diamankan setelah pihaknya menerima informasi adanya pengiriman paket sabu dari Medan ke Surabaya.
“Jadi pelaku CL sedianya mengantarkan narkotika jenis sabu kepada CH, di parkiran Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta. Melalui serangkaian penyelidikan, akhirnya kaminberhasil menangkap tersangka CH dan MA pada Senin, 26 April 2021 dini hari di Rest Aera Tol Mojokerto-Surabaya,” ujar Hartoyo, Jumat (25/6/2021).
Dari keduanya, diamankan 10 paket kemasan teh hijau berisi narkotika jenis sabu seberat t 10.535 gram beserta bungksunya. Yang rencananya akan dikirimkan kepada calon pemesan.
“Sejak Desember 2020 hingga April 2021, CH ini sudah 3 kali mengirim paket narkoba dari Bandar berinisial AA kepada pemesannya. Setiap pengiriman, ia mendapat upah Rp60 juta. Sementara MA mendapatkan upah sebesar Rp10 juta dari CH,” tambahnya.
Sementara EK dibekuk pada Jumat 07 Juni 2021 di pintu keluar Terminal Bungurasi, Waru. Saat digeledah, ditemukan 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu seberat 107,37 gram beserta bungkusnya dan 2 (dua) ponsel yang disimpan di dalam jok sepeda motor .
“Begitu dikembangkan ke rumah kost EK di Bohar Sidoarjo. Ditemukan 8 (delapan) bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 4.610 gram dan sebuah kartu ATM,” ungkapnya.
Dari pengembangan yang dilakukan Tim Opsnal, berhasil ditangkap FH dan CL, pada Kamis 17 Juni 2021, di parkiran hotel di Jalan Suparjan Mangun Kediri. Dari keduanya, diamankan 4 (empat) bungkus kemasan teh hijau berisi narkotika jenis sabu seberat 4.225 gram.
“Saat kami geledah kamar hotelnya, ditemukan lagi 1 (satu) bungkus kemasan teh hijau berisi narkotika seberat 954,36 gram beserta bungkusnya. FH ini sudah 10 kali mengirimkan narkotika jenis sabu dari Medan ke Surabaya dan sekitarnya dari bandar AA. Yang mengendalikan peredaran gelap narkotika dari salah satu lapas di Jawa Timur,” pungkasnya.
Dari kelima tersangka, diamankan narkotika jenis sabu seberat total 20.431,73 gram, beserta bungkusnya. Mereka akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (@hmad)
Editor: Joe Meito
