Daerah Hukrim

Selasa, 28 September 2021 - 10:36 WIB

5 tahun yang lalu

logo

Aksi Tawuran dan Penganiayaan Viral di Medsos, Polres Jombang Amankan Lima Pelaku

Jombang | klikku.net – Sat Reskrim Polres Jombang meringkus lima orang pemuda yang terlibat aksi tawuran di jalan raya Dusun Sukowati, Desa Sukoiber, Kecamatan Gudo, Jombang. Sebelumnya, video aksi tawuran itu sempat viral di media sosial pada Minggu (26/9/2021) lalu.

“lima orang pelaku tawuran sudah kami mankan, dan dilakukan penahanan sesuai dengan alat bukti yang ada. Sementara dua pelaku lainnya masih DPO,” ujar Kasat Reskrim AKP Teguh Setiawan, Selasa (28/9/2021).

Pelaku yang diamankan adalah Wawang Priyantofa (28), warga Desa Sukoiber, Wahyu Eka Pradana (23) warga Desa Godong, RMZ (19) warga Desa Sukoiber, Ahmad Reynaldi (21) warga Desa Spanyul, dan Dian Arya Setiawan (20) asal Desa Godong. Semuanya merupakan warga Kecamatan Gudo.

“Korbannya ada 4 orang, dengan kondisi luka bengkak dan lebam. Juga ada satu orang yang kakinya lecet akibat terseret di aspal,” tambahnya.

Teguh menjelaskan, aksi itu terjadi sekitar pukul 16.30 WIB. Saat para pelaku dan korban pulang dari menonton pertunjukan kesenian jaranan di Dusun Klepek, Desa Sukoiber, Kecamatan Gudo.

“Diduga, saat pulang dari kegiatan dimaksud, mereka saling gesekan. Hingga terjadi perkelahian di jalan,” ungkapnya.

Berawal dari video tawuran yang viral, Polres Jombang segera melakukan penyelidikan. Termasuk memeriksa saksi korban, yang saat itu berobat di puskesmas.

“Setelah kami lakukan profiling dari video yang beredar,, akhirnya kami amankan lima pelaku ini. Dalam pemeriksaan sementara, belum ditemukan unsur dendam. Jadi aksi itu spontan akibat gesekan sepulang nonton jaranan,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat pasal 170 ayat (1), (2), ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama tujuh tahun. (Titin Mujiati) 


Editor: Joe Meito

117

Baca Lainnya