Daerah Hallo Polisi Hukrim

Minggu, 31 Oktober 2021 - 13:32 WIB

5 tahun yang lalu

logo

Tersangka pencurian diamankan beserta barangbuktinya. Foto klikku.net dok ist / Anam-Duwi

Tersangka pencurian diamankan beserta barangbuktinya. Foto klikku.net dok ist / Anam-Duwi

Sigap, Polsek Kamal Dor Residivis Maling Motor Yang Bikin Geger Warga Banyuajuh Pagi Hari

Bangkalan | klikku.net —  Sempat bikin suasan geger warga Desa Banyuajuh Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan karena kemalingan motor pada Minggu (31/10) pagi.

Ps Kanit Reskrim Polsek Kamal yang dihubungi oleh Humas Polres Bangkalan Aiptu Sukarno Leksono Putra, SH mengutarakan kronologis kejadian dimana sekitar pukul 04.20 WIB, Unit Reskrim Polsek Kamal mendapat laporan dari masyarakat perihal seorang laki-laki yang mengambil sepeda sepeda motor honda Supra X warna Merah dengan Nopol M 3083 G milik korban atas nama Ibu Suliyah yang merupakan warga Desa Gilih Timur Kecamatan Kamal dan kendaraan tersebut terparkir di Halaman Pasar Baru Kamal.

Mendengar laporan dari warga, Unit Reskrim Polsek Kamal bergerak dan melakukan pengejaran terhadap pelaku pencurian. Tak berselang lama, Pelaku berhasil ditangkap oleh petugas. Namun, pelaku yang akhirnya identitasnya terungkap yakni HS (52 Tahun) warga Telang terpaksa dihadiahi timas panas oleh petugas karena hendak melarikan diri ketika akan dibekuk aparat kepolisian.

Hal ini dibenarkan langsung oleh Kasihumas Polres Bangkalan Iptu Sucipto, S.H. saat dimintai keterangan, Iptu Sucipto, S.H. menuturkan jika saat ini HS telah diamankan di Mapolsek Kamal lengkap beserta barang bukti untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

“Saudara HS telah kami amankan di Mapolsek Kamal. Beserta barang bukti yakni Kunci T beserta Mata kuncinya, 1 unit sepeda motor merk honda Supra X warna merah dengan Nopol M 3038 G, dan 1 buat STNK sepeda motor honda supra X Nopol M 3038 G. Petugas masih mendalami kasus ini, karena setelah tertangkap ternyata pelaku merupakan residivis di sejumlah kota di Indonesia seperti di Solo, Surabaya, termasuk di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan,” terang Iptu Sucipto.

Kasihumas Polres Bangkalan tersebut juga menuturkan jika akibat perbuatannya HS dikenakan pasal 363 KUHP. “HS dikenai pasal 363 KUHP dan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” tutup Iptu Sucipto.


Reporter : Anam

Kontributor : Duwi

434

Baca Lainnya