Daerah Kasuistika Politik

Minggu, 9 Mei 2021 - 12:47 WIB

5 tahun yang lalu

logo

(Foto : klikku.net / ist)

(Foto : klikku.net / ist)

Diduga Memberikan Keterangan Palsu, Istri Mantan Kades Payudan Daleman Terancam Dipidanakan

Sumenep | klikku.net — Para Bakal Calon (Balon) Kepala Desa (Kades) Payudan Daleman, Guluk-Guluk, Sumenep curiga ada dugaan kongkalikong yang dilakukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD).

Kecurigaan ini semakin kuat menyusul absennya P2KD dalam pertemuan bersama para balon kades. Bahkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Penjabat (Pj) Desa Payudan Daleman juga tidak hadir dalam pertemuan tersebut.

Salah satu Balon Kades Payudan Daleman, Abu Bakar menyesalkan sikap P2KD yang menurutnya tidak kooperatif.

Dia menilai, P2KD tidak punya integritas sebagai penyelenggara karena tidak mampu memberikan penjelasan kepada para Balon Kades, soal dugaan ketidakberesan dalam tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala desa.

“Karena perwakilan P2KD tidak hadir, maka tidak ada pembahasan yang signifikan dalam pertemuan tersebut. Padahal kita membutuhkan klarifikasi atau penjelasan soal dugaan ketidakberesan menjelang pelaksanaan pemilihan kepala desa,” kata Abu pada klikku.net di kediamannya, Sabtu, (08/05/2021).

Menurut dia, ketidakhadiran P2KD, BPD dan Pj Desa Payudan Daleman dalam pertemuan di Kantor Kecamatan Guluk-Guluk tanpa disertai alasan yang jelas.

Sedianya, lanjut Abu Bakar, pertemuan antara balon kades dan pihak terkait salah satunya untuk memperjelas status Sasi Purwatiningsih, salah satu Balon Kades yang dianggap cacat hukum dan merugikan para Balon Kades.

“Tujuan pertemuan itu sebenarnya untuk mempertanyakan status Sasi Purwatiningsih, karena di persyaratan cakades dia melampirkan surat pengunduran diri dari perangkat desa. Saya heran selama ini dia tidak menjabat perangkat desa, karena saya tahu sendiri dari AK (inisial) salah satu Pantia,” jelas dia.

Abu mengancam akan menyeret masalah ini pada ranah hukum, jika tidak kunjung ada iktikad baik dari P2KD untuk memperbaiki masalah yang berpotensi mencurangi pelaksanaan Pilkades.

Terpisah, pengamat hukum Syaiful Bahri mengatakan jika apa yang disampaikan Balon Kades tentang potensi kecurangan yang dilakukan P2KD dengan salah satu Balon Kades soal dugaan pemalsuan dokumen pendaftaran, maka bisa menjadi perbuatan tindak pidana.

“Itu jelas keterangan palsu,” kata dia singkat dihubungi melalui sambungan selulernya, Minggu, (09/05/2021).

Ketua P2KD Payudan Daleman, Kamali berdalih jika dirinya tidak hadir dalam pertemuan dengan para Balon Kades karena sedang menghadiri acara di Sumenep.

Kamali mengaku sudah menyampaikan hal tersebut kepada salah satu Balon Kades, Mashari.”Saya sendiri sibuk, seandainya tidak ada agenda yang lebih urgen, saya pasti hadir,” kata Kamili, Minggu (09/05/2021) siang.


Editor : Anam
Reporter : Holidi

1506

Baca Lainnya