Kesehatan Nasional

Rabu, 23 Juni 2021 - 23:47 WIB

5 tahun yang lalu

logo

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Kemenag Larang Masyarakat di Zona Merah & Oranye Gelar Sholat Idul Adha Berjamaah

Jakarta | klikku.net – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 Hijriah dan Kurban di Masa Pandemi Covid-19, Rabu (23/6/2021).

Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 tersebut, merupakan panduan bagi Umat Islam di Tanah Air yang akan melaksanakan Ibadah Hari Raya Idul Adha.

“Surat Edaran ini untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam, di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali, serta munculnya varian baru. Sehingga perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan ketat dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha dan pelaksanaan Kurban 1442 Hijrah,” ujarnya di Jakarta.

Lewat surat edaran itu, pemerintah melarang kegiatan takbir keliling di jalanan, untuk mengantisipasi kerumunan orang yang berpotensi menyebarkan virus.

Pada malam menjelang hari raya, takbiran boleh dilakukan di masjid atau mushola secara terbatas. Yakni paling banyak 10 persen dari kapasitas, dengan protokol kesehatan ketat.

Kemudian, Kementerian Agama juga melarang pelaksanaan Salat Idul Adha berjemaah di lapangan terbuka dan di masjid atau mushola, yang daerahnya masuk kategori risiko penyebaran tinggi dan sedang atau zona merah dan oranye.

Sholat Idul Adha berjamaah hanya boleh digelar di kawasan aman penyebaran Covid-19 sesuai ketetapan Satgas Covid-19 Daerah

Salat Idul Adha berjemaah hanya boleh dilakukan di lapangan terbuka serta masjid atau mushola, yang daerahnya aman dari penyebaran Virus Covid-19, berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan Satgas Penanganan Covid-19 setempat.

Sementara itu, untuk pemotongan hewan kurban, Kementerian Agama merekomendasikan supaya dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R).

“Jika ada keterbatasan kapasitas rumah jagal, pemotongan bisa dilaksanakan di luar RPH-R dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Proses pemotongan hewan kurban di luar RPH-R, cuma boleh dilakukan panitia, dan disaksikan orang yang berkurban,” tambahnya.

Kemudian, pendistribusian daging kurban dilakukan panitia langsung ke warga penerima, dengan catatan harus meminimalisir kontak fisik.

“Aturan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat, serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di seluruh wilayah Indonesia,” pungkasnya. (@hmad) 


Editor: Joe Meito

871

Baca Lainnya