SURABAYA | klikku.net – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM) yang telah di Instruksi kan oleh Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tertanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021, sedikit mengalami pro dan kontra.
Untuk Surabaya sendiri dengan intruksi Mendagri, pihak Dinas Pariwisata Surabaya mengeluarkan surat intruksi PPKM tertanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021 yang berisi bahwa semua kegiatan berhubungan dengan bidang Pariwisata jasa dan hiburan diwajibkan mengakhiri aktifitas Oprasional pada pukul 22.00 WIB.
Surat edaran pada tanggal 22 Juni 2021 dengan Nomor 556/1543/436.7.19/2021 yang ditandatangani oleh Ir Atiek Sugiharti selaku Kepala Dinas Pariwisata Surabaya, dengan ditembuskan ke semua kepala Kecamatan se kota Surabaya, berisikan bahwa semua aktifitas usaha yang berhubungan dengan tempat kuliner, rumah makan, restoran, Cafe dan Bar, SPA dan Pijat serta diskotik, diwajibkan menghentikan aktifitas Oprasional pukul 22.00 WIB.
Namun dari intruksi PPKM Surabaya yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata Surabaya hanya seumur 4 hari, di karena Surabaya kembali memberikan aturan baru terkait PPKM. Aturan yang di edarkan kepada masyarakat pada tanggal 26 Juni 2021 tersebut merupakan intruksi dari Walikota Surabaya Eri Cahyadi dengan Nomor 443/6912/436.8.4/2021.
Intruksi PPKM yang dikeluarkan oleh Walikota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan bahwa semua aktifitas dagang dan jasa salah satunya juga aktifitas Mall diwajibkan menghentikan aktifitas pukul 20.00 WIB. Sedangkan dengan surat edaran yang sebelumnya dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata Surabaya diangap gugur.
Hal tersebut diutarakan oleh Irvan Widiyanto selaku Kaban BPB Linmas Surabaya dan juga selaku wakil Seketaris Satgas Covid-19 Surabaya. “Aturan yang kami pergunakan sesuai dengan intruksi Walikota Surabaya, sedangkan yang lainya tidak berlaku,” ujarnya.
Dari beberapa intruksi PPKM yang dikeluarkan oleh Pemkot Surabaya, masyarakat sempat terjebak dan harus mendapatkan saksi administratif. Banyaknya para pedagang mengetahui bahwa PPKM di Surabaya jatuh pada pukul 22.00 WIB, sedangkan aturan tentang aktifitas akhir pada pukul 20.00 WIB banyak yang tidak mengetahuinya.
“Saya gak ngerti kalau PPKM itu jam 20.00 WIB, mana surat edarannya? ,kok tiba tiba saya kena sangsi administratif, saya ngerti nya PPKM itu aturannya hingga pukul 22.00 WIB,” ujar Arif pedagang di pasar Karang menjangan.
Caption. : Ilustrasi PPKM
Reporter. : Rus
Editor. : Yanto
