SURABAYA | klikku.net – Tercatat selama diterapkan aturan PPKM Darurat Jawa Bali, ternyata tidak membuktikan penurunan kasus pasien yang terpapar Covid-19.
PPKM Darurat tahap pertama yang dicanangkan pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021 tidak bisa menekan jumlah pasien yang terpapar, khususnya Surabaya dan Jawa Timur.
Sulitnya menekan jumlah kasus ternyata terkendala dari kedisiplinan petugas di pemerintahan masing masing.
Di satu sisi ada beberapa tempat yang dilalukan pengetatan batasan aktifitas namun di sisi lain diberikan kelonggaran.
Seperti yang di temui oleh klikku.net di wilayah akses jalan Suromadu wilayah Kenjeran, Surabaya.
Awal adanya pengaduan bahwa di sekitar wilayah tersebut tidak diberlakukan PPKM darurat dan terkesan dibiarkan adanya aktifitas jual beli makanan dan warung kopi. Meski adanya kerumunan dan mayoritas tidak mengunakan masker serta aktifitas jual beli hingga menginjak dini hari, namun tidak ada pengetatan tegas dari para petugas Polres Tanjung Perak, Sat Pol PP, TNI serta Satgas Covid-19.
Tentang temuan adanya aktifitas bebas di sekitaran ruas jalan Suromadu, Kenjeran, Surabaya pada Minggu (1/8/2021) pukul 23.00 Wib, awak media mencoba konfirmasi kepada Kasat Pol PP Surabaya, Eddy Christijanto.
Namun belum ada jawaban resmi tentang kelonggaran yang terjadi di sekitaran jalan Suromadu, Surabaya.
Selain itu sebagai pemangku kuasa hukum wilayah Tanjung Perak yaitu Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum masih sulit untuk di konfirmasi tentang aktifitas jual beli makanan dan Cafe lesehan secara bebas beraktifitas penuh hingga dini hari di masa PPKM Darurat.
Caption. : Situasi sekitaran Jalan Suromadu, Surabaya di masa PPKM Darurat
Reporter : Tim
