Surabaya | klikku.net – Tiga terdakwa yakni Danang Fanandy, Danu Febrianto, Derryio Marko Furtado Terbukti miliki narkotika jenis sabu divonis 2 tahun penjara oleh ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
“Tiga terdakwa terbukti bersalah secara sah menguasai narkotika golongan 1 jenis serbuk kristal (sabu). Dengan ini, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa saudara Danang Fanandy, Danu Febrianto, Derryio Marko Furtado Masing-masing 2 tahun penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim yang membacakan amar putusan di ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (6/9/2021).

Barang bukti milik ketiga terdakwa berupa sebuk kristal 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram, 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 2,07 (dua koma nol tujuh) gram, 1 (satu) buah alat hisap.
Sebuah plastik klip kecil yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,14 gram (berat netto kurang lebih 0,026 gram) yang berada di belakang baju yang ada dilemari.
Ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menyikapi putusan tersebut, ketiga terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis menerima.
Jaksa Darwis sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara.
Atas vonis majelis hakim ini, terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih pikir-pikir untuk mempertimbangkan akan melakukan banding atau tidak.
Diketahui ketiga terdakwa ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukolilo Surabaya, di Jalan Ploso Bogen No.46 Tambak Sari, Rabu (31/3/2021), sekitar pukul 22.15 wib, lalu.
Ketiganya ditangkap polisi karena karena menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
Reporter : Rizchi
