Daerah Hukrim

Senin, 20 April 2026 - 22:52 WIB

2 jam yang lalu

logo

Anam dok Foto klikku.id ist.

Anam dok Foto klikku.id ist.

Polres Bangkalan Ringkus Dua Pencuri Hewan dan Ditetapkan Tersangka

BANGKALAN | klikku.id – Kepolisian terus mengembangkan pengungkapan kasus pencurian hewan yang meresahkan masyarakat di sejumlah wilayah Kabupaten Bangkalan. Dalam perkembangan terbaru, aparat telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam keterangannya, Polres Bangkalan menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini mendapat dukungan penuh dari para kepala desa, khususnya dari Klebun Jagun yang turut memberikan informasi penting terkait rangkaian kejadian serupa yang terjadi sebelumnya.

“Pada hari ini kami mendapatkan support dari para klebun untuk melakukan pengungkapan secara menyeluruh terkait kasus pencurian hewan. Informasi dari kejadian-kejadian terdahulu menjadi dasar bagi kami dalam mengembangkan kasus ini,” ungkapnya.

Dari hasil pengembangan sementara, polisi berhasil mengamankan satu pelaku, sementara satu pelaku lainnya masih buron. Selain itu, satu orang juga ditetapkan sebagai pihak yang membantu kejahatan tersebut.

Para tersangka dijerat dengan pasal pencurian hewan serta pasal 591 terkait pemberian pertolongan jahat. Untuk pelaku yang membantu kejahatan, ancaman hukuman mencapai empat tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat, mengingat pencurian hewan dinilai sangat merugikan masyarakat, khususnya para peternak. Hewan ternak tidak hanya bernilai ekonomi, tetapi juga menjadi bagian penting dari kehidupan warga desa.

Sementara itu, Bahrudin, Kepala Desa Brakas Dajah yang juga menjabat sebagai Ketua PKDI Modung dan Wakil Ketua PKDI Bangkalan, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat kepolisian dalam menangkap pelaku.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kinerja Polres yang telah menangkap pelaku. Kami juga mendukung penuh proses pengembangan kasus ini agar dituntaskan hingga ke akar-akarnya,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kasus pencurian hewan ini diduga dilakukan oleh sindikat yang telah beroperasi di sedikitnya empat kecamatan dengan jaringan yang cukup luas dan terorganisir.

“Mereka ini berkelompok dan bukan hal baru. Saatnya kita bergerak bersama untuk memberantas jaringan ini demi keamanan masyarakat,” tegasnya.

Para kepala desa juga berkomitmen untuk membantu aparat dalam proses penyelidikan. Bahkan, mereka siap menyerahkan warganya jika terbukti terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.

“Kami siap membantu sampai tuntas. Jika ada warga kami yang terlibat, akan kami serahkan sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Bahrudin.

Dengan sinergi antara kepolisian dan pemerintah desa, diharapkan kasus pencurian hewan di Bangkalan dapat segera diberantas dan tidak lagi meresahkan masyarakat.

#Anam

21

Baca Lainnya