Bangkalan | klikku.net — Pekerjaan belanja modal bangunan gedung kantor (Pengadaan sarana dan prasarana sentra IKM, pembangunan common facility dan gedung produksi yang diperlukan di dalam sentra IKM) yang terletak di Kecamatan Labang oleh PT. Permata Anugerah Yalasamudra bernilai Rp 17.339.500.000,00 (Tuju Belas Milyar Tiga Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) di duga mengabaikan hak pekerja.
Kegiatan yang kategori pekerjaan kontruksi itu satkernya merupakan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan dengan pagu Rp 17.700.000,00 bersumber dari APBD itu diketahui pekerjanya tidak mengenakan APD.
Peristiwa pihak PT rekanan yang sudah tanda tangan kontrak memulai pekerjaan 15 Juli dan siap menyelesaikan pekerjaannya pada 11 Desember 2021 (150 hari kalender) itu diduga tidak melaksanakan penerapan Keamana Keselamatan Kerja (K3) tersebut berdampak merugikan para pekerja sebab bisa mengancam keselamatan hingga berakibat meninggal dunia.
Menanggapi peristiwa dugaan kelalaian pada pelaksanaan pembangunan sentra Industri Kecil Menengah (IKM) Bangkalan yang berada di Jalan Akses Suramadu, Kacamatan Labang tersebut Plt (Pelaksana Tugas) Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenaga Kerjaan Kabupaten Bangkalan Agus E. Leandy membenarkannya walau selama ini pihaknya telah melakukan teguran namun tetap tidak diindahkan oleh pihak perusahaan.
“Ya pak, Kami selalu menyampaikan pada rekanan untuk selalu menggunakan APD terkait K3 (Keselamatan dan Kecelakaan Kerja), terima kasih atas koreksinya. Dan disana sebenarnya sudah disiapkan APD-nya pak,” terang mantan Camat Blega itu memberikan tanggapan saat dikonfirmasi perihal peristiwa yang bisa mengakibatkan kejadian fatal para buruh pekerja proyek bernilai belasan milyar itu.

Lain pihak Moh Hosen Ketua KAKI DPD Bangkalan menyebut, abainya pelaksana proyek dalam menjalankan prosedur K3 patut dipertanyakan.
Ia menduga, ada unsur kesengajaan dengan tidak dibelanjakannya APD sebagai bentuk menambah keuntungan perusahaan.
“Keselamatan para pekerja harus diprioritaskan. Pengawas proyek harus memberikan teguran, karena pelaksana proyek abai. Ini perlu menjadi catatan yang kurang baik,” kata Hosen pemuda asal Kecamatan Tragah itu memaparkan.
Menurutnya, dalam Undang-undang Jasa Kontruksi nyata disebutkan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja ini harus menjadi prioritas dalam pelaksanaan pekerjaan. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa dikenakan sanksi teguran hingga pencabutan izin usaha.
Ia mendesak agar pengawas dan Disperinaker memberikan tindakan tegas pada pelaksana proyek yang mengabaikan prosedur K3.
Ini penting dilakukan agar kata dia tidak menjadi preseden buruk bagi pelaksana proyek lainnya.
“Dari hasil temuan kami di lapangan, para pekerja ini tidak menggunakan sepatu proyek, rompi, hingga helm proyek. Padahal itu standar operasional untuk menjamin keselamatan pekerja. Kami juga tidak menemukan adanya tandu keselamatan, hingga alat pemadam,” sambungnya.
Dalam hal lain, ia juga mencatat para pekerja proyek abai terhadap Protokol Kesehatan (Prokes). Mayoritas pekerja tidak menggunakan masker. Tidak ada tempat untuk cuci tangan, atau pemeriksaan suhu badan. Ini dinilai kontraproduktif sekali.
“Padahal, pemerintah sedang berjibaku menekan angka penyebaran Covid-19. Bahkan saat ini, pemerintah sedang menerapkan aturan PPKM Darurat. Harusnya para pekerja diingatkan untuk tetap mematuhi Prokes ketat,” ujarnya menyesalkan peristiwa yang dilihatnya langsung dilokasi pembangunan sentra IKM tersebut.
Reporter : Anam
Editor : Red
