Daerah Ekonomi Bisnis Pemerintahan

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:57 WIB

52 menit yang lalu

logo

Dok gambar foto ist KLIKKU.ID Anam Biro Bangkalan.

Dok gambar foto ist KLIKKU.ID Anam Biro Bangkalan.

CHK Sebut Pemkab Bangkalan Formalkan Gerakan Beli Beras Lokal

BANGKALAN | klikku.id – Pemerintah Kabupaten Bangkalan mulai memformalkan Gerakan Ketahanan Pangan melalui pemanfaatan dan pembelian beras lokal hasil pertanian Kabupaten Bangkalan. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Bangkalan Nomor 500.1.3/3016/433.107/2026 tentang Gerakan Ketahanan Pangan Melalui Pemanfaatan dan Pembelian Beras Lokal Hasil Pertanian Kabupaten Bangkalan.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Bangkalan menghimbau seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta karyawan BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan untuk membeli beras lokal hasil pertanian Kabupaten Bangkalan sebanyak 5 kilogram setiap bulan sebagai kebutuhan rumah tangga.

Selain itu, kepala OPD, camat, dan direktur BUMD juga diinstruksikan melakukan pendataan terhadap pegawai yang bersedia membeli beras lokal sebagai dasar pelaksanaan program tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian, Perikanan, dan Ketahanan Pangan (P2KP) Kabupaten Bangkalan, Dr. CHK Karyadinata, membenarkan bahwa kebijakan tersebut telah mulai diformalkan melalui surat edaran Bupati.

“Iya,” ujar CHK Karyadinata saat dikonfirmasi klikku.id, menanggapi pertanyaan mengenai mulai diberlakukannya mekanisme formal penjualan beras lokal oleh Pemerintah Kabupaten Bangkalan.

Menjawab pertanyaan mengenai sasaran program, CHK Karyadinata menjelaskan bahwa surat edaran tersebut ditujukan kepada aparatur pemerintah.

“Edaran itu untuk PNS dan PPPK berupa himbauan,” jelasnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini jumlah pasti aparatur yang akan mengikuti program tersebut masih belum dapat dipastikan karena masih menunggu proses pendataan dan pemesanan.

“Fiks orangnya yang memesan, masih nunggu,” tambahnya.

Surat edaran tersebut diterbitkan dengan latar belakang meningkatkan kesejahteraan petani lokal, menjaga stabilitas harga gabah dan beras di tingkat petani, serta memperkuat ketahanan pangan daerah melalui peningkatan konsumsi beras hasil pertanian Kabupaten Bangkalan.

Sebagai bagian dari implementasi kebijakan, setiap ASN diberikan surat pernyataan untuk memilih bersedia atau tidak bersedia membeli beras lokal. Bagi yang bersedia, pembayaran dapat dilakukan melalui gaji, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), atau sumber penghasilan lain yang sah. Sementara bagi yang tidak bersedia, diwajibkan mencantumkan alasan pada formulir yang telah disediakan.

Program ini diharapkan mampu menciptakan pasar yang lebih pasti bagi hasil panen petani Bangkalan sekaligus menjadi bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap produk pertanian lokal. Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, jumlah ASN, PPPK maupun karyawan BUMD yang akan berpartisipasi masih menunggu hasil pendataan sebagaimana disampaikan oleh Plt Kepala Dinas P2KP Kabupaten Bangkalan.

#Anam KLIKKU.ID

15

Baca Lainnya