Pemerintahan Peristiwa

Selasa, 7 Desember 2021 - 10:03 WIB

4 tahun yang lalu

logo

Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 Serentak saat Natal dan Tahun Baru

Jakarta | klikku.net – Pemerintah memutuskan untuk tidak menerapkan PPKM level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru secara merata pada semua wilayah, melainkan memberlakukan sejumlah pengetatan.

Dengan demikian, penerapan level PPKM selama Natal dan Tahun Baru, tetap akan mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini.

Menurut Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri.

“Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang. Dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (6/12/2021).

Luhut juga memastikan, perbatasan Indonesia akan tetap diperketat. Dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan. Serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.

Ia mengatakan, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang. Yakni dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Natal dan Tahun Baru.

Hal ini dikarenakan penguatan 3T (testing, tracing dan treatment) dan capaian vaksinasi dalam satu bulan terakhir.

“Capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 mendekati 56 persen. Vaksinasi lansia hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali,” ungkapnya.

Selama Natal dan Tahun Baru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap, ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis. Maka tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Sementara anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara, atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya.

Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata. Hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen. Dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.

“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan,” ujar Koordinator PPKM Jawa-Bali itu.

Perubahan secara rinci akan dituangkan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.

Di luar itu, Luhut menambahkan, Presiden Jokowi memberi arahan untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi anak-anak. Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan pada anak-anak, termasuk mempertimbangkan penyebaran varian Omicron di Afrika Selatan yang banyak menyerang anak-anak.

Luhut menegaskan, berbagai langkah yang diambil oleh pemerintah, didasarkan pada data dan perkembangan informasi terkini terkait pandemi Covid-19.

“Evaluasi terus dilakukan secara berkala tiap minggunya. Sehingga kebijakan bisa beradaptasi dengan cepat, menyesuaikan perkembangan terbaru,” pungkasnya. (@Nto tse) 


Editor: Joe Meito

102

Baca Lainnya