SURABAYA | klikku.net – Pengaduan akan kegiatan tempat hiburan malam hingga beroprasional pagi hari yaitu Cafe Rasa Sayang Blue Flish Jl. Tegalsari, Surabaya, akhirnya di tindak tegas oleh petugas gabungan Pemerintah Kota Surabaya.
Petugas gabungan yang terdiri dari BPB Linmas Surabaya, Sat Pol PP Surabaya dan TNI (Koramil Tegalsari) merazia Cafe dan Bar Rasa Sayang Blue Fish Jl Tegalsari, Surabaya, berhasil mengamankan setidaknya 35 orang yang terdiri dari pengujung, LC (Purel) dan karyawan pada Senin (13/12/2021) pukul 08.00 WIB.

Dasar razia yang dilakukan oleh petugas sesuai Intruksi Mentri Dalam Negri (Inmendagri) No.63 tahun 2021 tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, & Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa. Selain itu juga diatur oleh Surat Edaran Wali Kota Nomor 443.2/9138/436.8.4/2021 Tanggal 31 November 2021 – 31 Desember 2021. tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 COVID 19 di Kota Surabaya.
Sesuai aturan yang berlaku di kota Surabaya bahwa batasan Oprasional tempat hiburan malam hingga pukul 00.00 WIB, namun pihak Rasa Sayang Blue Fish tidak tertib memberlakukan jam Oprasional hingga pukul 03.00 WIB.
Razia yang digelar mulai Senin (13/12/2021) dini hari pukul 02.00 WIB, karena diketahui telah dikepung oleh petugas para pengujung Cafe Rasa Sayang Blue Fish mencoba bersembunyi dan tidak keluar gedung.
Pengepungan yang dilakukan oleh petugas gabungan membuat para pengunjung Rasa Sayang (RS) Blue Fish tidak berkutik dan memutuskan menyerah dan keluar dari gedung.
Selama proses mengamanan terhadap para pengunjung dan karyawan terjadi adu mulut antara pemilik Rasa Sayang Blue Fish yaitu Hery Kuncoro dengan para petugas.

Melalui rekaman video yang berdurasi hampir dua menit tersebut berhasil merekam bahwa Hery Kuncoro tidak berkenan tempatnya di razia karena menurutnya pihak petugas tidak tegas dalam menindak ,” kenapa hanya tenpat saya yang di tindak sedangkan tempat lainya tidak? Banyak Cafe Bar dan warung kopi lainya yang berada dipingir jalan masih Oprasional hingga pagi hari tidak dilakukan penindakan tegas,” protes Hery Kuncoro.
Selama bersitegang terjadi Kaban BPB Linmas Surabaya Irvan Widiyanto mendatangi lokasi, pihaknya memberikan keterangan bahwa Rasa Sayang Blue Fish melakukan pelangaran jam Oprasional yang telah diatur di Perwali Surabaya dan kesepakatan bersama yang di tuang pada Pakta Integritas antara Satgas Covid 19 dengan pelaku usaha hiburan masing masing. “Sudah jelas melanggar karena batas jam Oprasional hingga pukul 00.00 WIB, hal tersebut sudah di tuang di kesepakatan Pakta Integritas, dan kita lakukan tindak penyegelan,” ujar Irvan Widiyanto.
Caption : Debat antara petugas dan penyegelan RS Blue Fish
Reporter : Yanto
