Sumenep | Klikku.net – Setelah sebelumnya berhasil lolos dari perangkap aparat kepolisian kini AF (Inisial) diketahui merupakan terduga pelaku kasus penganiayaan pada Nur Suhaimah warga Desa Rombiya Timur, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, akhirnya diringkus oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Ganding.
Berdasarkan penelusuran media ini didapat info sebelumnya, Polsek Ganding telah berupaya melakukan penangkapan terhadap AF di rumahnya, yang beralamat di Desa Rombiya Timur. Namun yang bersangkutan melarikan diri dari kepungan petugas.
Kapolsek Ganding, Sahrawi mengatakan, AF ditangkap oleh anggota Polsek Ganding di Desa Rombiya Timur, pada hari Selasa sore, 21 Desember 2021.
“Saat ini AF telah kita tahan di Polres Sumenep,” ujar Kapolsek singkat saat dihubungi media ini, Rabu, 22 Desember 2021.
Diketahui, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh AF terhadap Nur Husaimah (Pelapor) tersebut terjadi pada hari Rabu, 13 Oktober 2021 yang lalu, sekira pukul 09.00 WIB di rumah korban.
Akibat dari kejadian tersebut, korban (Nur Hasaimah) mengalami luka bengkak pada bagian tangan sebelah kanan dan luka lebam pada bagian kepala.
Editor : Anam
Reporter : Holidi
