Daerah Kasuistika Pendidikan

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:50 WIB

1 jam yang lalu

logo

Dok gambar foto KLIKKU.ID Anam Biro Bangkalan.

Dok gambar foto KLIKKU.ID Anam Biro Bangkalan.

H. Rustam: Selama Sengketa Berjalan, Siswa SDN Lerpak 2 Tetap Belajar di Sekolah

Bangkalan | klikku.id – Ditengah masih berlangsungnya sengketa lahan SDN Lerpak 2, H. Rustam, guru sekaligus pengurus PGRI Kecamatan Geger, mengajak para wali murid untuk tetap mendukung kegiatan belajar mengajar di gedung sekolah. Menurutnya, hak anak untuk memperoleh pendidikan harus menjadi prioritas selama proses hukum masih berjalan.

Pernyataan tersebut disampaikan H. Rustam saat memberikan penjelasan kepada para wali murid terkait kondisi SDN Lerpak 2 yang saat ini masih menjadi objek sengketa lahan. Dalam kesempatan itu, ia meminta seluruh orang tua tetap mengondisikan anak-anak agar mengikuti pembelajaran di ruang kelas sebagaimana mestinya.

Menurut H. Rustam, berdasarkan penjelasan yang diterima dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, selama sengketa belum memiliki putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap, peserta didik tetap menjadi pihak yang berhak menggunakan gedung sekolah untuk kegiatan belajar mengajar.

Ia menjelaskan, SDN Lerpak 2 telah berdiri sejak tahun 1974, sedangkan sertifikat yang kemudian menjadi dasar munculnya sengketa baru terbit beberapa dekade setelah sekolah tersebut berdiri. Karena itu, selama proses hukum berlangsung, kegiatan pendidikan dinilai harus tetap berjalan.

“Selama proses sengketa berlangsung, anak-anak tetap berhak menggunakan gedung sekolah untuk belajar. Hak mereka atas pendidikan harus tetap terlindungi,” ujar H. Rustam.

Ia menegaskan, apabila nantinya pengadilan mengeluarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan memenangkan pihak ahli waris, maka semua pihak harus menghormati keputusan tersebut.

“Kalau nanti pengadilan tertinggi memutuskan tanah ini dimenangkan oleh ahli waris, tentu kita harus patuh pada hukum. Namun kami akan meminta pemerintah daerah agar anak-anak tidak menjadi korban dari persoalan ini,” katanya.

Menurutnya, solusi yang akan diperjuangkan adalah relokasi permanen ke gedung sekolah yang layak apabila memang harus meninggalkan lokasi saat ini. Ia menilai pemindahan sementara selama beberapa bulan bukanlah solusi yang baik bagi keberlangsungan pendidikan.

“Kami ingin apabila harus pindah, anak-anak mendapatkan gedung yang representatif, aman, dan dapat digunakan secara permanen. Jangan sampai mereka berpindah-pindah karena itu akan mengganggu proses belajar,” tegasnya.

H. Rustam juga mengajak seluruh wali murid untuk terus mendukung SDN Lerpak 2 sebagai tempat anak-anak menuntut ilmu. Ia menilai sekolah merupakan fasilitas publik yang dibangun menggunakan anggaran negara yang bersumber dari pajak masyarakat, sehingga selama belum ada putusan hukum tetap, gedung sekolah tetap menjadi tempat yang sah bagi peserta didik untuk belajar.

“Ini rumah anak-anak kita untuk menuntut ilmu. Mereka berhak memperoleh pendidikan yang nyaman, aman, dan layak. Jangan sampai hak pendidikan mereka terabaikan hanya karena persoalan sengketa yang masih berproses,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia memastikan akan terus mengawal kepentingan peserta didik apabila di kemudian hari muncul kebijakan yang berdampak terhadap aktivitas belajar mengajar. Ia juga akan mendorong pemerintah daerah agar menyiapkan relokasi permanen yang layak apabila hal tersebut nantinya diperlukan.

Dalam kesempatan itu, H. Rustam turut meminta dukungan seluruh wali murid agar para guru yang saat ini bertugas di SDN Lerpak 2 dapat mengajar dengan aman, nyaman, dan tanpa tekanan selama proses hukum berlangsung.

Diakhir penyampaiannya, H. Rustam juga memberikan klarifikasi mengenai kepemimpinan di SDN Lerpak 2. Ia menjelaskan bahwa saat ini dirinya ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SDN Lerpak 2 untuk masa tugas selama tiga bulan, yakni Juli hingga September 2026, menggantikan kepala sekolah sebelumnya, Junaidi.

Ia menegaskan bahwa informasi yang menyebut Junaidi diberhentikan tidak benar. “Pak Junaidi mengundurkan diri karena alasan pribadi, bukan dipecat. Saya hanya ditugaskan sementara sebagai Plt Kepala Sekolah agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan dengan baik,” jelasnya.

Pertemuan tersebut ditutup dengan ajakan kepada seluruh wali murid untuk terus menjaga kondusivitas sekolah dan bersama-sama mengawal hak anak memperoleh pendidikan hingga sengketa lahan memperoleh kepastian hukum.

#Anam KLIKKU.ID

44

Baca Lainnya