Pemerintahan Peristiwa

Minggu, 26 Desember 2021 - 06:52 WIB

5 tahun yang lalu

logo

Foto : Holidi klikku.net

Foto : Holidi klikku.net

SOP Kantor Kejari Sumenep Menghambat Kerja Jurnalistik

Sumenep | Klikku.net – Kejadian diduga menghalang-halangi kerja jurnalistik awak media yang tergabung dalam Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Sumenep, Jawa Timur, beberapa hari yang lalu dinilai LBH FORpKOT sebagai kejadian yang akan menghambat fungsi dan peran pers dalam mencari dan menyiarkan informasi kepada publik.

Ketua LBH FORpKOT kabupaten Sumenep, Herman Wahyudi, SH., Menyesalkan kejadian tersebut karena menurutnya didalam Pasal 4 ayat (3) UU Pers telah memberi jaminan terhadap kemerdekaan pers, dengan memberi hak kepada pers nasional dalam hal untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Sehingga semestinya petugas di kantor Kejari Sumenep tidak menghalangi kerja jurnalistik melalui SOP.

“Kejari Sumenep tidak semestinya menganggap kehadiran jurnalis yang mengambil foto, rekaman audio dan atau rekaman audio visual sebagai gangguan terhadap kinerjanya. Justru peran dan fungsi jurnalis kami anggap sebagai support agar masyarakat sumenep bisa mendapatkan akses informasi dengan mudah,”. Singgung Herman pada media klikku.net saat dimintai keterangan. Minggu, 26 Desember 2021.

Pria yang getol mengawal kebijakan publik itu juga menjelaskan bahwa larangan mengambil foto, rekaman audio dan atau rekaman audio visual hanya boleh pada kasus kesusilaan atau anak. Sehingga pada prinsipnya menurut Herman, pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual merupakan bagian dari prinsip keterbukaan informasi publik.

“Sangat tidak relevan harus didahului izin petugas atau kepala kejaksaan negeri, bagaimana keterbukaan informasi publik dan kebebasan pers bisa diatur SOP kejaksaan,” jelas Herman bertanya-tanya.

Diberitakan sebelumnya bahwa Sekitar lima orang pewarta yang tergabung dalam Organisasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Sumenep dan kuasa hukum korban pencabulan anak mengeluhkan pelayanan informasi di Kejaksaan Negeri Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Pasalnya, pada saat perwakilan dari lima pewarta dan kuasa hukum korban pencabulan di Poteran, Talango, ingin mendatangi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumenep dilarang untuk membawa Handphone oleh salah satu Petugas di Meja Informasi. Kamis (23/12/2021) tepat pukul 14.00 Wib.

Padahal maksud kedatangan dari Pewarta tersebut guna mengkonfirmasi kepada Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sumenep terkait upaya hukum Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap vonis Majelis Hakim terhadap terdakwa kasus pencabulan anak di Poteran, Talango.

“Kalau kami diminta meninggalkan HP lalu bagaimana bisa mendokumentasikan hasil konfirmasi?” Tanya Ketua DPC AWDI Sumenep itu.

Kendati sudah ada protes dari Ketua AWDI Sumenep, pihak Kejaksaan Negeri Sumenep masih tetap bersikukuh jika hal itu sudah merupakan SOP yang berlaku. “Kalau nanti diijinkan oleh Kasi Pidum, silahkan diambil dan dibawa HP-nya,” ujar salah satu petugas.

Tak ingin berdebat panjang, Ketua AWDI dan kuasa hukum korban akhirnya menuruti apa yang diminta salah satu Petugas Meja Informasi, yang katanya sudah menjadi SOP di Kejaksaan Negeri Sumenep. Entah benar demikian atau tidak?

Sembari menunggu bersama empat pewarta lain yang kesemuanya anggota AWDI, di tempat yang telah disediakan. Salah satu pewarta hendak mendokumentasikan Papan Informasi Struktural Kejaksaan Negeri Sumenep, yang terpampang di sebelah timur Meja Informasi.

Namun, dikejutkan dengan teguran tiba-tiba. “Dilarang ambil gambar mas,” ketus salah satu Petugas Meja Informasi Kejaksaan Negeri Sumenep.

Tentu saja larangan itu membuat si pewarta terkejut dan mempertanyakan keterbukaan informasi publik yang diterapkan di salah satu lembaga yudikatif Kota Keris tersebut.

”Minta ijin dulu ke Kasi Pidum mas, karena kemarin ada wartawan yang menyalahgunakan,” dalih salah satu Petugas Meja Informasi Kejaksaan Negeri Sumenep, memancing pemikiran liar awak media.

Padahal, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kejaksaan Negeri berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-032/A/JA/08/2010 tentang Pelayanan Informasi Publik di Kejaksaan R.I. dijabat oleh Kasi Intelijen.

Pernyataan kasuistik yang dilontarkan serta mempersulit akses informasi publik, sangat disayangkan masih terjadi di era keterbukaan seperti saat sekarang ini. Belum lagi jika berbicara tentang menghalangi kerja jurnalistik yang lex specialis dan dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Menanggapi pelayanan informasi publik yang diberikan Petugas Meja Informasi, salah satu pewarta atau Humas AWDI Sumenep menghubungi Adi Tyogunawan, SH., MH., Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, sebagai Penanggungjawab Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik selaku atasan PPID.

Saat dihubungi via chat WhatsApp, Kajari Sumenep menyampaikan bahwasanya media tidak dilarang dan diperbolehkan membawa alat dokumentasi.

“Boleh, silahkan, media kan memang untuk mendokumentasikan dan alatnya bisa HP, kamera,” tutur Adi Tyogunawan, Kamis (23/12) malam.

Lebih lanjut, sikap yang sangat jarang dimiliki oleh Pejabat masa kini, ditunjukkan oleh Adi Tyogunawan. ”Mohon maaf Mas atas ketidaknyamanan ini, silahkan ya, nggak apa. Jika staf saya kurang baik dalam melayani, silakan langsung ditanyakan kepada saya. Insyaallah saya terbuka,” kata Kajari Sumenep.

Terakhir, Adi Tyogunawan membuka diri untuk kritik dan juga informasi atas pelayanan di Kejaksaan Negeri Sumenep.

”InsyaAllah, ingatkan kami jika kami keliru. Terimakasih atas penyampaian informasi ini kepada saya. Insyaallah saya ingatkan staf saya,” tegasnya.


Editor : Anam 

Reporter : Holidi

469

Baca Lainnya