Daerah Hukrim

Selasa, 28 Desember 2021 - 04:40 WIB

4 tahun yang lalu

logo

Polres Jombang Amankan 2 Pelaku Curas Bersenjata Tajam

Jombang | klikku.net – Unit Resmob Polres Jombang meringkus 2 (dua) pelaku curas, Senin (27/12/2021).

Mereka adalah Andik Mustofa (20) warga Jalan Dr Soetomo, Kelurahan Jombatan, dan Alfian Dwi Pradita (20) warga Jalan Halmahera, Kelurahan Kaliwungu.

Menurut Kasatreskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan, kedua pelaku diamankan, setelah polisi mendapat laporan perampasan ponsel di Jalan KH Romli Tamim, Desa Sumbermulyo, Jogoroto, Minggu (7/10/2022) dini hari.

Saat itu, korban Saiful Hidayat (38) berboncengan dengan temannya, dalam perjalanan dari Desa Sumbermulyo menuju ke Kelurahan Jelakombo untuk mencari makan.

Ketika melintas di Jalan KH Romli Tamim, tepatnya di sebelah barat kantor KPU Jombang. Mereka dihadang dua orang tak dikenal yang mengendarai motor Honda Beat.

“Kedua pelaku lalu mengancam korban, sambil menodongkan senjata tajam jenis parang. Kemudian korban dipukul bagian punggung sebelah kirinya. Lalu ponselnya dirampas,” ujarnya, Selasa (28/12/2021).

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp1,2 juta dan melapor ke Polres Jombang.

Melalui serangkaian penyelidikan, didapatkan ciri-ciri kedua pelaku. Saat akan ditangkap, ternyata Andik tengah ditahan di Polres Jombang karena kasus narkoba. Sementara Alfian ditangkap di rumahnya.

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku telah melakukan curas sedikitnya delapan TKP di Jombang.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya akan dijerat Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Titin Mujiati)


Editor: Joe Mesti

158

Baca Lainnya