Daerah Kasuistika

Jumat, 31 Desember 2021 - 04:09 WIB

5 tahun yang lalu

logo

Foto : klikku.net - Holidi

Foto : klikku.net - Holidi

Laporan Kasus Dugaan Pungli PTSL Desa Tamansari Diterima Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumenep

Sumenep | Klikku.net – Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2021 di Desa Tamansare, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, tampaknya akan menjadi masalah serius.

Pasalnya, salah satu program unggulan Presiden Joko Widodo tersebut telah resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep oleh Lembaga Bantuan Hukum Forum Rakyat Pembela Keadilan dan Orang-Orang Tertindas (FORpKOT) Sumenep.

Menurut Herman Wahyudi. S.H., ketua LBH FORpKOT Sumenep mengatakan pelaksanaan PTSL tahun 2021 di Desa Tamansare tersebut diduga diwarnai dengan adanya dugaan praktek pungutan liar (pungli).

Sebab, Pemerintah Desa (Pemdes) setempat memungut biaya terhadap para peserta PTSL melebihi dari ketentuan yang sudah dietentukan oleh pemerintah pusat.

“Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementrian, apabila peserta PTSL akan dibebankan biaya tambahan dalam program tersebut maksimal biayanya sebesar Rp. 150.000.”

Namun, di Desa Tamansare ini, lanjut pengacara muda Peradi itu, setiap peserta dimintai biaya tambahan sebesar Rp. 300.000. Hal tersebut sangat jelas telah bertentangan dengan SKB tiga kementrian.

“Oleh karena itu, kami melaporkan kasus dugaan pungli PTSL di Desa Tamansare ini ke aparat penegak hukum Kejari Sumenep tanggal 20 Desember 2021 kemarin,” ujarnya.

Lebih lanjut pria yang dikenal pegiat anti korupsi itu memaparkan, bahwa kuota PTSL di Desa Tamansare tahun 2021 sebanyak 2.500 sertifikat. Dan peserta yang telah terdata di BPN Sumenep kurang lebih sekitar 1300 sertifitak.

“Taksiran sementara atas kasus dugaan pungli yang dilakukan yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Tamansare sebesar Rp. 350.000.000. Dan kami berharap laporan kami segera ditindak lanjuti oleh Kejari Sumenep sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.

Sementara Kepala kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep saat ditemui langsung di ruang kerjanya oleh awak media mengatakan jika laporan kasus dugaan pungutan liar PTSL di Desa Tamansare telah didisposisikan ke bawahannya.

“Sudah saya disposisikan ke Kepala Seksi (Kasi) Intel untuk ditelaah,” tukas Kajari Sumenep, saat ditemui di ruang kerjanya. Kamis, 30 Desember 2021.


Editor : Anam 

Reporter: Holidi

552

Baca Lainnya