Sumenep | klikku.net – Perihal kasus dugaan praktek Pungutan Liar (Pungli) dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2021 di Desa Tamansari, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep mandapat tanggapan dari Kepala Desa (Kades) setempat.
Kades Tamansari, Samsul Arifin. S. Sos., membantah jika Pemerintah Desa (Pemdes) setempat dikatakan telah memungut biaya pengurusan program PTSL melebihi dari ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Setiap peserta dipungut biaya 150 ribu. Sementara 150 ribunya lagi untuk titipan biaya pajak terhutang,” terang Kades Samsul Arifin. S. Sos., pada awak media, Minggu (02-01-2022).
Karena, lanjut Kades Ripin sapaan karibnya, pajak terhutang di Desa Tamansari tinggi. Sehingga BPPKAD Sumenep meminta kerjasama Pemerintah Desa terkait pajak terhutang tersebut.
“Jadi temuan LBH FORpKOT itu tidak benar, karena biaya untuk PTSL di Desa Tamansari sebesar Rp 150 ribu bukan Rp 300 ribu,” tandasnya.
Baca juga :
Laporan Kasus Dugaan Pungli PTSL Desa Tamansari Diterima Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumenep
Seperti diberitakan sebelumnya, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2021 di Desa Tamansari dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep oleh Lembaga Bantuan Hukum Forum Rakyat Pembela Keadilan dan Orang-Orang Tertindas (LBH FORpKOT).
Pasalnya, program PTSL di Desa Tamansari diduga diwarnai dengan praktek pungutan liar yang diduga dilakukan oleh Pemerintah Desa setempat.
Ketua LBH FORpKOT Sumenep, Herman Wahyudi. S.H., mengatakan, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementrian, apabila peserta PTSL akan dibebankan biaya tambahan dalam program tersebut maksimal biayanya sebesar Rp. 150.000.
“Namun, di Desa Tamansare ini, lanjut pengacara muda Peradi itu, setiap peserta dimintai biaya tambahan sebesar Rp. 300.000. Hal tersebut sangat jelas telah bertentangan dengan SKB tiga kementrian,” ungkap Herman Wahyudi. S.H., kepada media ini, Kamis (30-12-2021) melalui chat WhatsApp.
Oleh karena itu, lanjut pria yang dikenal pegiat anti korupsi itu, kami melaporkan kasus dugaan pungli PTSL di Desa Tamansare ini ke aparat penegak hukum Kejari Sumenep tanggal 20 Desember 2021 kemarin.
“Taksiran sementara atas kasus dugaan pungli yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Tamansare, sebesar Rp. 350.000.000. Dan kami berharap laporan kami segera ditindak lanjuti oleh Kejari Sumenep sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.
Sementara Kepala kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Adi Tyogunawan. S.H., M.H., saat ditemui langsung di ruang kerjanya oleh awak media mengatakan, jika laporan kasus dugaan pungutan liar PTSL di Desa Tamansare tersebut telah didisposisikan ke bawahannya.
“Sudah saya disposisikan ke Kepala Seksi (Kasi) Intel untuk ditelaah,” tukas Kajari Sumenep, Kamis, 30 Desember 2021.
Editor : Anam
Reporter : Holidi
