Jombang | klikku.net – Tim Resmob Polres Jombang, mengamankan 7 (tujuh) orang pemuda terduga pelaku pengeroyokan terhadap 5 (lima) pemuda lain di kawasan Alun-alun Jombang.
“Dari 7 (tujuh) orang yang kita amankan, 3 (tiga) diantaranya ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan. Sementara 4 (empat) lainnya, berstatus sebagai saksi,” ujar Kasat Reskrim AKP Teguh Setiawan, Selasa (4/1/2022).
Ketiga tersangka yakni, WTN (19) dan YAS (17), warga Desa Puton, Diwek. Serta AA (17), warga Desa Mayangan, Jogoroto.
Teguh menjelaskan, para pelaku diamankan pada Senin (3/4/2022), setelah pihaknya menerima laporan adanya aksi pengeroyokan di Alun-alun Jombang pada Minggu (2/1/2022) malam.
“Para pelaku adalah anggota salah satu perguruan silat di Jombang. Saat itu, mereka bersama rekan-rekannya yang berjumlah puluhan, sedang melakukan konvoi motor di wilayah Diwek,” ujarnya.
“Saat melintas di kawasan Alun-alun, mereka langsung berhenti dan mengeroyok para korban, yang saat itu sedang foto-foto. Akibatnya, para korban mengalami luka lebam pada muka dan sekujur tubuh,” ujarnya.
“Alasannya, karena aksi para korban yang sedang foto-foto, dianggap menghina para pelaku dan kelompoknya,” ungkap Teguh.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti pakaian dan 2 (dua) unit motor, jenis Honda Beat nopol S 5430 OAS dan Honda PCX nopol S 2452 QBP.
“Para pelaku akan kami jerat dengan Pasal 170 ayat (1), (2) ke-1e KUHP, tentang tindak pidana Penganiayaan dilakukan secara bersama-sama. Dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (Titin Mujiati)
Editor: Joe Mesti
