Jombang | klikku.net – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Jombang meringkus Moch Chabib Baroni (38), warga Desa Duduk Sampean, Kabupaten Gresik, atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan mobil rental.
Menurut Kasat Reskrim AKP Teguh Setiawan, pelaku diamankan setelah pihaknya melakukan penyelidikan atas dasar laporan dari Moh. Rifai, warga Kalangsemanding, Perak, Kabupaten Jombang.
“Korban melapor ke Polsek Perak pada 9 Januari 2022. Kemudian kita memback up pengungkapan kasus tersebut, dengan dengan melakukan penyelidikan,” ujarnya, Selasa (11/1/2022).
Pelaku Chabib, diduga menggelapkan mobil toyota avanza bernomor polisi S 1553 OH milik Rifai, yang dijual kepada orang lain tanpa seizin pemiliknya.
“Jadi pelaku Chabib menyewa mobil milik korban Rifai, dengan alasan untuk mengantar pernikahan temannya. Namun setelah dibawa, mobil tersebut dijual dengan kelengkapan surat STNK,” ungkapnya.
Kejadian ini berawal pada 21 Desember 2021, saat Abdus Sjakur Kurniawan (53) warga Gadingmangu, Perak, mendatangi Rifai dengan tujuan menyewa mobil Toyota Avanza miliknya, untuk digunakan bekerja sebagai ojek online.
Keesokan harinya, Ma’rufah (48) menghubungi Sjakur, jika keponakannya Chabib menyuruh untuk mencarikan mobil rentalan, digunakan untuk mengantar temannya menikah.
“Saksi Sjakur saat itu mengatakan bahwa mobil sudah siap. Lalu memberitahu Rifai, jika mobilnya akan ada yang menyewa. Dan pemilik mobil mengiyakannya,” tuturnya.
Kemudian, Ma’rufah bersama pelaku Chabib datang ke rumah Sjakur, untuk mengambil mobil tersebut. Dan langsung dibawa pergi.
“Saat itu pelaku memberikan uang sewa sebesar Rp270 ribu. Juga mentransfer sebesar Rp300 ribu pada Ma’rufah, sebagai tambahan biaya sewa mobil. Namun setelah itu, pelaku menghilang dan tidak bisa dihubungi.
Setelah ditelusuri, diketahui mobill tersebut dijual kepada Abdul di rest area Tol Lawang, dengan harga sebesar Rp 17 Juta.
“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 85 Juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perak,” ungkapnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 1 (satu) buku BPKB mobil Toyota Avanza warna hitam nopol S 1553 OH atas nama Moh Rifai, 1 (saru) unit sepeda motor Suzuki Satria warna biru nopol AG 3001 XO beserta kelengkapan suratnya, 1 (satu) unit ponsel, serta uang tunai Rp500 Ribu sisa penjualan mobil.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP, tentang penipuan dan atau penggelapan,” pungkasnya. (Titin Mujiati)
Editor: Joe Mesti
