Jombang | klikku.net – Sat Resnarkoba Polres Jombang, meringkus tiga pria yang diduga menjadi pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Jombang.
Mereka adalah David Ekasari (35) warga Jalan Delima, Desa Kalikejambon, Tembelang, Yunus Anwar (44), warga Sumberbendo, Jogoroto, dan M. Tomi (33), warga Desa Sawiji, Jogoroto, Jombang.
“David dan Yunus merupakan residivis kasus narkotika. Sementara Tomi adalah residivis kasus obat keras berbahaya (okerbaya),” ujar Kasat Resnarkoba AKP Riza Rahman, Rabu (12/1/2022).
Menurut Riza, ketiga tersangka beserta barang buktinya, ditangkap pada Senin (10/1/2022) di tempat dan waktu berbeda.
Awalnya, polisi menangkap David di rumahnya sekitar jam 14.30 WIB, dengan barang bukti pipet kaca yang di dalamnya berisi sisa sabu berat kotor 1,37 gr, alat isap, tas perhiasan yang di dalamnya terdapat korek api gas, skrop dari sedotan plastik, 5 (lima) plastik klip kosong, dan 1 (satu) unit ponsel.
Setelah itu petugas meringkus Yunus saat berada di dekat RS Unipdu Desa Tambar, Jogoroto sekitar jam 20.00 WIB. Dari tangan pria lulusan SMP itu, diamankan barang bukti 1 (satu) unit ponsel dan 5 (lima) plastik klip berisi sabu, dengan rincian berat 0,06 gr, 0,30 gr, 0,12 gr, 0,11 gr, dan 0,09 gr, dengan total 0,68 gr.
Beberapa jam setelahnya, petugas menciduk Tomi di rumahnya sekitar jam 23.00 WIB. Pada saat penggeledahan, ditemukan barang bukti sebuah pipet kaca yang di dalamnya berisi sisa sabu dengan berat kotor 1,41 gr, serta tutup botol dan korek api.
“Terhadap ketiga tersangka, saat ini masih dilakukan penyidikan secara intensif. Guna mengungkap jaringan yang diatasnya,” ungkap Riza.
Dari pemeriksaan awal, diketahui tersangka David dan Tomi adalah pengguna narkotika jenis sabu. Sedangkan tersangka Yunus merupakan pengedar. Ketiganya merupakan target operasi (TO) yang telah ditentukan.
“Tersangka David dan Tomi akan kami jerat dengan Pasal 112 ayat (1) yo 127 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujarnya.
“Sementara tersangka Yunus akan kami kenakan Pasal 114 ayat (1) yo 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas mantan Kasat Intelkan Polres Malang ini. (Titin Mujiati)
Editor: Joe Mesti
