Sumenep | klikku.net – Sengkarut sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Pulau Madura, Jawa Timur, mendapat respon Majelis Pemuda Revolusi (MPR) Madura Raya.
Respon pedas MPR Madura Raya lantaran sikap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep H. Zainal Arifin dengan mengajak berjudi/taruhan pada masyarakat Kabupaten Sumenep beberapa hari yang lalu.
Wakil Ketua MPR Madura Raya M. Darol, menyampaikan sengketa hukum soal Pilkades Matanair sudah mulai bisa dilihat dan ditebak, menurutnya hal itu diketahui dengan mulai munculnya tantangan dari ketua Fraksi PDIP Kabupaten Sumenep.
“Bahwa dia (H. Zainal Arifin – red) patut diduga bermain dalam proses menghambat dipatuhinya Putusan PTUN yang sudah ingkrach itu,” kata M. Darol, pada media ini. Senin, 7 Februari 2022.
Hal ini kata Darol bisa dilihat dari semangat dan tantangan taruhannya yang secara terang-terangan hingga lantang menyebut jika H. Zainal Arifin berbicara atas nama anggota DPRD dan ketua Fraksi PDI Perjuangan. “Yang jelas ini adalah perbuatan pidana,” terang sekretaris MPR tersebut.
Lebih lanjut MPR merespon jika ketua fraksi sudah “main” dalam persoalan ini, pihaknya menduga semua itu murni atas dasar kepentingan partai, sehingga H. Zainal akan tunduk pada apapun yang menjadi keputusan dan instruksi dari ketua partai.
“Berarti patut kita duga ini murni soal politik kepentingan Partai Merah itu, dan kita tahu juga Ketua Fraksi pasti tunduk dan patuh atas instruksi Ketua Partai, Sedangkan ketua DPC PDIP Sumenep adalah Bupati,” kata Darol menjelaskan.
Maka Publik Sumekar kata Darol akan menilai bahwa ini benang merahnya. Itu kenapa bupati Sumenep Achmad Fauzi, selalu tidak patuh terhadap regulasi sehingga masyarakat akan curiga ini sudah menjadi pilihan politik PDIP melalui bupati melalui Ketua Fraksinya. Hingga Bupati berani melawan putusan Hakim PTUN.
“Jangan-jangan ini sudah menjadi pilihan politik PDIP melalui bupati lewat ketua fraksinya?” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya mengenai tantangan taruhan yang dinyatakan oleh H. Zainal tersebut muncul melalui pesan suara (Voice note) dan beredar di WhatsApp pribadi sampai WhatsApp Grup (WAG) pada hari Jum’at, 4 Februari 2022 kemarin.
Tidak tanggung-tanggung, anggota dewan tersebut mengajak taruhan uang sebesar Rp 1 Miliar yang dapat dilawan dengan hanya Rp 100 juta. Dimana H. Zaenal tersebut meyakini dengan menyatakan jika Bupati Sumenep tidak akan melaksanakan putusan yang diperintahkan pelaksanaannya oleh Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Menurut H. Zainal, dalam pesan suara yang diterima oleh sumber mengatakan Bupati Sumenep tidak akan melaksanakan putusan pengadilan, serta tidak akan diberhentikan oleh Gunernur Jawa Timur meski tidak melaksanakan putusan pengadilan dalam batas waktu 21 hari kerja yang ditetapkan pengadilan.
Menariknya lagi, tantangan tersebut ditujukan pada siapapun yang masih ada hubungannya dengan Kurniadi, selaku Kuasa Hukum Ahmad Rasidi.
“Pola taroana dika Ben bule. Bule nebbek tak elantikke 21 are. Pas bule nebbek bupati tak kera epeccat bik Gubernur Jawa Timur. 100 mosoe 10 juta beih. Atawe 1 M mosoe 100 juta. Mik bede reng ba’coba’anna reng orengga Kurniadi. Kabele’agi sebarkan caca bule nikoh,” ujarnya.
Artinya: “Apa anda mau taruhan dengan saya. Bupati tidak akan melantik dalam waktu 21 hari dan Gubernur Jawa Timur tidak memecat Bupati. Saya Rp. 100 juta, anda cukup Rp. 10 juta. Atau, saya Rp. 1 miliard anda cukup Rp. 100 juta,” kata H. Zainal dalam pesan suara yang diterima sumber ini.
Sementara H. Zaenal saat dikonfirmasi langsung melalui telephone genggamnya tidak menampik jika rekamam suara yang mengajak taruhan soal sengketa Pilkades Matanair yang telah viral tersebut merupakan suara dari dirinya, bahkan dirinya menuding Kurniadi asal-asalan dan tidak sesuai fakta.
“Iyalah, Kurniadi itu siapa mau merintah Gubernur, ini kan kementerian memerintahkan bupati itu segera dipenuhi. Artinya tidak seperti apa yang disampaikan Kurniadi,”. Singgung H. Zainal saat dihubungi media Klikku.net Via telepon. Jum’at, 4 Februari 2022.
Editor : Anam
Reporter : Holidi
