Ekonomi Bisnis Pemerintahan

Jumat, 18 Februari 2022 - 02:32 WIB

4 tahun yang lalu

logo

Diskominfo Jombang Sosialisasikan Pentingnya Cukai

Jombang | klikku.net – Bea Cukai Kediri mensosialisasikan pentingnya cukai rokok pada masyarakat Desa Gedangan, Kecamatan Mojowarno, Selasa (15/2/2022).

Dalam kesempatan itu, Kepala Desa Gedangan Sukarno meminta warganya untuk menolak memperjualbelikan rokok ilegal.

Sementara itu, Kabid Humas Diskominfo Pemkab Jombang Aris mengatakan, aturan cukai harus di sosialisasikan ke warga.

“Karena dari cukai bisa membantu Pemkab Jombang melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Oleh karena itu beli rokok harus yang ada cukainya. Supaya bisa ikut membantu memperbaiki infrastruktur,” ujarnya.

Wahyu Sudarsono selaku Pejabat Fungsional Pranata Humas Ahli Muda Diskominfo Jombang menyatakan, sosialisasi langsung dilaksanakan di desa agar dekat dengan masyarakat.

“Supaya warga bisa mengerti dan memahami. Agar pemilik toko dan warung tidak menjual rokok ilegal. Dan warganya tidak membeli rokok ilegal,” ujarnya.

Donny Sumbada selaku Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Kediri menjelaskan, cukai itu sama seperti pajak, hanya saja cukai sebagai pemasukan negara di kenakan terhadap barang barang tertentu, yang mempunyai sifat atau karakteristik yang di tetapkan dalam Undang undang.

“Bea Cukai Kediri ditargetkan oleh pemerintah pusat agar bisa memenuhi target Rp 27 trilyun. Namun fakta di lapangan, bisa melampauhi target yakni Rp 32 trilyun,” ujarnya

“Pasal 50 UU No. 11/1995 Jo. UU No. 39/2007 tentang cukai, bahwa rokok yang di produksi oleh pabrik tanpa ijin NPPBKC terancam penjara paling sedikit 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara. Begitu pula ancaman denda paling sedikit 2 kali nilai cukai atau paling banyak 10 kali nilai cukai,” pungkasnya. Titin Mujiati


Editor: Joe Mesti

5949

Baca Lainnya