SAMPANG | klikku.net – Sempat masuk daftar pencarian orang (DPO), pria berinisial MH warga Dusun Tebes, Desa Palenggiyan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, akhirnya ditangkap personil Sat Reskrim Polres Sampang, Rabu (19/10/2022).
Kapolres Sampang, AKBP Arman, di wakili Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Irwan Nugraha menyampaikan, bahwa pihaknya telah mengamankan MH pelaku tindak pidana percobaan pemerkosaan yang terjadi pada bulan Oktober 2021 lalu di Kecamatan Kedungdung.
“Pelaku berhasil diamankan di rumah orang tuanya di Dusun Pangeren, Desa Palenggiyan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, pada Selasa (18/10/2022) siang,” katanya.
Menurutnya, sekira pukul 13.00 Wib, petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka MH pulang kerumah orang tuanya di Dusun Pageren Desa Palenggiyan Kedungdung karena ada acara Maulid Nabi.
Mendapatkan informasi itu, Dirinya langsung bergerak cepat dan memimpin anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Sampang untuk melakukan penangkapan.
“Pelaku MH diamankan karena telah melakukan tindak pidana percobaan pemerkosaan atau perbuatan cabul kepada IJ (18) yang beralamatkan di salah satu desa di Kecamatan Kedungdung – Sampang,” terangnya.
Kronologisnya, kata AKP Irwan, pada Jumat 08 Oktober 2021 lalu, korban menginap dirumah IW (Anak Terlapor). Sekira pukul 00.30 Wib korban kaget dan terbangun karena celana dalam dan pakaian yang dipakainya dibuka paksa oleh tersangka.
“Bahkan tersangka MH sudah berada diatas tubuh korban dan memaksa korban untuk melakukan hubungan intim. Namun korban berontak sampai membangunkan IW,” ujarnya.
Lebih lanjut, saat IW terbangun dan melihat orang tuanya berada di atas tubuh IJ, dirinya langsung lari keluar rumah dan dikejar oleh MH. Sedangkan korban IJ menangis kemudian pulang ke rumahnya.
Pasca 4 hari kejadian, Kata AKP Irwan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sampang dengan LP nomor P/B/224/X/2021/SPKT/Polres Sampang/Polda Jawa Timur, tanggal 12 Oktober 2021.
“Tersangka ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tanggal 12 Maret 2022,” terangnya.
“Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan tersangka mengaku kepada penyidik bahwa dirinya nafsu melihat tubuh korban yang seksi,” ungkapnya.
Pria berpangkat tiga balok emas di pundaknya itu menjelaskan, dalam pelariannya tersangka melarikan diri ke Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah dan ke Provinsi Kalimantan Tengah.
“Tersangka pulang ke rumahnya karena mendengar orang tuanya akan melaksanakan acara Maulid Nabi,” tuturnya.
Dalam kesehariannya, Kata AKP Irwan, tersangka bersembunyi di pemakaman (Buju Majateh) di Desa Bapelle, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang.
Dari kejadian tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kaos lengan panjang warna orange, celana dalam warna merah muda dan sebuah celana training warna hitam liris merah.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 53 KUHP Jo Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandasnya.
Reporter : Anaf
