SAMPANG | klikku.net – Dewan Pimpin Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk Dedi Dores.
Dedi Dores saat ini tercatat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Dapil V.
Alasan PPP melakukan PAW terhadap Dedi dores karena dianggap kurang profesional, tidak loyal terhadap partai dan mengabaikan tugas dari partai.
Hal tersebut disampaikan Ketua PAC PPP Kecamatan Sokobanah Abdurahman, bahwa surat PAW dari DPP PPP sudah diterima Sekwan DPRD Sampang.
“Surat PAW dari DPP PPP sudah masuk ke Sekwan, Namun Dedi masih melakukan banding,” katanya, Kamis (23/02/2023).
Ia menjelaskan bahwa PAW terhadap Dedi Dores seharusnya sudah dilakukan sejak awal tahun 2022. Namun DPC PPP Sampang masih memberikan kesempatan kepada Dedi Dores untuk bekerja lebih profesional sebagai anggota DPRD Sampang.
Terpisah, Bendahara PAC PPP Kecamatan Sokobanah, Andri Apriliana menuturkan, bahwa Dedi Dores sebagai Kader PPP dan menduduki sebagai Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sampang diharapkan mampu menjadi kader PPP yang militan dan bekerja untuk kepentingan masyarakat.
Selain itu, Sikap dedi yang dianggap tidak pernah menyapa konstituen di dapilnya juga menjadi alasan DPP PPP melakukan PAW kepada Dedi Dores.
“Dia tidak pernah melakukan reses, pendidikan politik juga tidak pernah, jadi tidak ada alasan bagi DPP PPP untuk mempertahankan Dedi Dores,” tuturnya.
Sementara itu, Dedi Dores saat dimintai keterangan melalui pesan WhatsApp-nya mengaku belum tahu pasti alasan pemberhentian dirinya.
“Justru saya masih belum tahu pasti alasan pemberhentian itu seperti apa, karena sampai detik ini saya masih belum menerima administrasi tersebut secara patut,” tutur Dedi, Kamis (23/02/2023) malam.
Menurut Dedi, jika hanya ketidak profesionalan dalam menjalankan tugas menjadi alasan pemberhentian atau PAW, jelas itu merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan mal prosedural. Karena yang dapat menentukan anggota dewan itu tidak profesional adalah Badan Kehormatan Dewan (BKD).
“Sampai saat ini saya belum pernah dipanggil atau di sidang dalam BKD yang berkaitan dengan profesi. Hal itu menandakan kalau saya selama ini professional,” ungkapnya.
“Secara tegas ini merupakan perbuatan melawan hukum, dan saya sudah layangkan gugatan terhadap Pengadilan Negeri Sampang terhadap partai,” tandasnya.
Perlu diketahui, menurt informasi yang diterima klikku.net, PAW Dedi Dores adalah Sukandar, Politisi Partai Persatuan Pembangunan yang memperoleh suara terbanyak ketiga setelah Husni dibawah Dedi Dores pada waktu Pemilu 2019.
Reporter : Anaf
