Daerah Kasuistika

Sabtu, 18 Maret 2023 - 12:55 WIB

3 tahun yang lalu

logo

Pakis lakukan audiensi progres penanganan kasus dugaan korupsi Apbdes Pekadan, Kecamatan Galis pada Kejari Bangakalan, Kamis (17/03) di salah satu ruangan kantor kejari setempat.

Pakis lakukan audiensi progres penanganan kasus dugaan korupsi Apbdes Pekadan, Kecamatan Galis pada Kejari Bangakalan, Kamis (17/03) di salah satu ruangan kantor kejari setempat.

Diadukan Pada Kejati Jatim Inspektorat Bangkalan Temukan Kerugian Negara Rp 270 Juta Pada Dugaan Korupsi APBDes Pekadan Galis

1Bangkalan | klikku.netPusat Analisa Kajian Informasi Strategis (Pakis) audensi Jum’at (17/03) kemarin pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, mendesak Kejaksaan Negeri untuk melakukan penegakan hukum dalam kasus dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) di Pekadan, Kecamatan Galis yang telah diadukan pada Kejati Jatim.

Dalam dugaan kasus yang telah diadukan pada Kejati Jawa Timur yang telah dilimpahkan pada Kejari Bangkalan tersebut Ketua Umum Pakis, Abdurrahman Tohir menjelaskan pihaknya berdasarkan temuan bukti-bukti awal terjadinya dugaan penyimpangan Dana Desa di Desa Pekadan, Kecamatan Galis.

Walau sudah dilimpahkan pada Kejari Bangkalan namun pada penanganannya saat ini sedang dihandle oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dalam hal ini inspektorat wilayah setempat.

“Namun karena aduan kami dilimpahkan pada kejaksaan Bangkalan, maka kami kawal terus dan mendesak kejaksaan untuk melakukan penegakan hukum yang objektiv terhadap kasus tersebut,” kata Abdulrahman Tohir menegaskan.

Ketua Pakis saat menyampaiakan keterangan pada awak media.
Dok Anam Klikku.

Abdurrahman Tohir juga mengatakan, dugaan penyimpangan Dana Desa yang diadukannya itu terjadi dalam kurun waktu 4 tahun anggaran, yakni mulai dari tahun 2018 hingga 2021.

“Dugaan penyimpangannya mulai tahun 2018 sampai 2021 yang bentuknya pembangunan infrastruktur desa yang tidak sesuai RAB. Mulai dari drainase, jalan hingga jembatan,” jelasnya.

Dia mengaku pihaknya juga sudah mendatangi Inspektorat Bangkalan untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut. Berdasarkan keterangan Inspektorat, Abdurrahman Tohir mengatakan dalam kasus tersebut diperoleh temuan kerugian negara sekitar Rp 270 juta rupiah.

“Saat kami konfirmasi ke inspektorat, dalam kasus itu, para oknum terkait telah diduga merugikan negara sekitar Rp 270 juta. Makanya kami akan kawal terus kasus ini sampai tuntas,” ucapnya.

Sementara itu, menanggapi hal tersebut, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bangkalan, Muhammad Fakhry menjelaskan, bahwa saat ini dugaan kasus tersebut sedang ditangani oleh pihak APIP.

“Ini masih proses di Inspektorat, kita hargai dan kita tunggu hasilnya seperti apa, apakah bisa lanjut ke penyelidikan atau tidak,” pungkas Fakhry.


Reporter : Anam

680

Baca Lainnya