Daerah Pemerintahan

Rabu, 19 April 2023 - 00:09 WIB

3 tahun yang lalu

logo

Kantor Diskominfo Sampang yang terletak di Jl. Raya Pliyang No.20, Pliyan, Tanggumong, Kec. Sampang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

Kantor Diskominfo Sampang yang terletak di Jl. Raya Pliyang No.20, Pliyan, Tanggumong, Kec. Sampang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

Beri Label Positif, Korektif pada Produk Jurnalistik, Diskominfo Sampang Diduga Ingin Bungkam Wartawan

SAMPANG | klikku.net – Sejak memimpin Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sampang, Amrin Hidayat terus berbenah dalam sistem pelayanan berbasis elektronik, seperti pendataan wartawan, media dan asosiasi wartawan.

Namun dalam pembenahan tersebut, Diskominfo sampang berani memberi label pada produk jurnalistik dengan penilain positif dan korektif.

Hal tersebut membuat geram pelaku pers, bahkan ada dugaan penilaian tersebut ingin membungkam wartawan secara perlahan di Kabupaten Sampang.

Seperti yang dikatakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persatuan Jurnalis Sampang (PJS), Imron Muslim. Ia sangat geram dengan langkah Diskominfo Sampang yang memberi label positif dan korektif pada produk jurnalis.

“Kenapa Diskominfo Sampang harus melabeli produk jurnalistik seperti itu, kita pelaku Pers ini di luar pemerintahan. Kita bukan karyawan dari Diskominfo Sampang, jangan seenaknya saja menjustice berita kami,” geram Imron, Selasa (18/04/2023).

Tak hanya Sekjen PJS, Pembina Persatuan Jurnalis Sampang (PJS) juga geram dan merasa jengkel atas tindakan Diskominfo Sampang. Pihaknya sangat tidak terima dan keberatan, jika Diskominfo Sampang memberi label positif dan korektif pada produk jurnalistik.

“Memangnya Diskominfo Sampang itu Dewan Pers, kok seenaknya memberi label pada produk jurnalistik,” katanya.

Menurutnya, dengan melabeli produk jurnalistik seperti itu, ada dugaan Diskominfo Sampang ingin membungkam pelaku pers secara perlahan-lahan.

Hal itu dikarenakan adanya kabar, jika pada suatu media pemberitaannya lebih banyak berita korektif, media tersebut akan dikurangi pendapatan Advertising-nya, bahkan terancam tidak akan mendapatkan ADV.

“Saya pernah dengar kabar, kalau Asosiasi atau media banyak berita korektif alias berita negatif. Maka dana Advertising akan dikurangi dan tidak mendapatkan ADV,” ungkapnya.

“Dengan itu, kami tegaskan! Bahwa kita yang tergabung dalam asosiasi Persatuan Jurnalis Sampang tidak butuh itu,” tegasnya.

Wartawan muda lulusan PT Aksara Solopos itu menyarankan, Diskominfo Sampang agar segera menghilangkan penilain positif dan korektif pada produk jurnalistik yang tertera pada website resminya.

“Jangan malu-maluin Kabupaten Sampang. Hal seperti itu norak banget,” ucapnya.

Karena menurut Hanafi, pelaku pers itu paham kode etik jurnalistik dan setiap menulis berita selalu berimbang (cover boot side), tentunya memenuhi unsur kaidah jurnalistik.

“Perlu digaris bawahi, jurnalis itu mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan profesi, yaitu adanya Undang-Undang No 40 Tahun 1999. Jadi Diskominfo Sampang jangan asal menilai,” tandasnya.

Screenshot dari website diskominfo sampang

Sementara itu, Kepala Diskominfo Sampang, Amrin Hidayat melalui Kepala Bidang IKP Diskominfo Sampang, Slamet Hartono menyatakan, kritikan atau keluhan untuk disampaikan melalui aplikasi portal media pada menu saran dan masukan, supaya tercatat dan terbaca di sistem.

“Sampaikan saja keluhannya. Nanti pasti direspon oleh Kepala Dinas Pak, dan pasti mengadakan rapat untuk menanggapi hal itu pak,” singkatnya.

Hingga saat ini, pada website resmi Diskominfo Sampang tetap menerapkan penilaian terhadap Asosiasi Pers di Kabupaten, dengan Positif dan Korektif.

Arti dari Korektif adalah tindakan untuk menghilangkan faktor penyebab terjadinya ketidaksesuaian yang terdeteksi atau situasi yang tidak diinginkan lainnya.


Penulis : Tim/Red

663

Baca Lainnya