Jakarta | klikku.net – Bareskrim Polri akan mengklarifikasi peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bernama Thomas Djamaluddin, guna menindaklanjuti laporan Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah, terkait dugaan tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian.
Menurut Kepala Divisi Humas (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho, Thomas Djamaluddin bertindak sebagai saksi selaku pemilik akun Facebook atas nama Thomas Djamaluddin.
“Akan dilakukan klarifikasi kepada saksi, Saudara Thomas Djamaluddin, sebagai pemilik akun Facebook Thomas Djamaluddin,” ujarnya, Kamis (27/4).
Namun, Sandi tidak merinci kapan jadwal permintaan klarifikasi terhadap Thomas Djamaluddin itu dilakukan.
Saat ini, agenda penyidik adalah meminta keterangan saksi dari pelapor dan tiga saksi ahli.
Menurut Sandi, permintaan klarifikasi itu akan dilakukan setelah pemeriksaan pelapor dan saksi ahli selesai dilakukan. “Berikutnya, sedang disiapkan materinya,” pungkasnya. @Nto tze
